Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai kedudukan Batam apakah sebagai kawasan Free Trade Zone (“FTZ”) ataukah Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”).
Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam merupakan salah satu area yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
Dan pada Pasal 1 ayat (2) PP 5/2011 dinyatakan pula bahwa:
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Perlu diperhatikan juga, telah diundangakan pada tanggal 14 Oktober 2009
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (“UU 39/2009”), yang dalam
Pasal 49 UU 39/2009 disebutkan bahwa dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka UU 36/2000 sebagaimana telah diubah dengan UU 44/2007,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun UU 39/2009 tidak serta merta menghapus kedudukan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hal ini bisa dilihat pada ketentuan pada Pasal 48 ayat (1) UU 39/2009 yang memberikan ruang bagi Batam untuk mengusulkan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) baik sebelum, sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Selain itu, pada Pasal 48 ayat (2) UU 39/2009 juga dinyatakan bahwa apabila dalam hal ini Batam tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu 70 Tahun semenjak diberlakukannya PP 5/2011.
Berkaitan dengan kegiatan docking yang dilakukan, kami perlu mengetahui lebih detail bagaimana kegiatan perawatan kapal tersebut, apakah sampai dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apabila melalui pelabuhan dan bandara udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean, maka akan diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (“PPN”), pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (“PPnBM”), dan pembebasan cukai. Berbeda lagi apabila pemasukan dan pengeluaran barang tidak melalui pelabuhan dan bandaran udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean, maka akan diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai, oleh karena itu kami perlu mengetahui kegiatan docking dalam rangka perbaikan kapal secara detailnya.
Berdasarkan penelusuran kami, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah mengenai penetapan Batam sebagai KEK, sehingga kami berasumsi bahwa Batam masih mempunyai status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Oleh karena itu, kegiatan docking yang dilakukan di Batam akan dibebaskan dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Tetapi tidak untuk Pajak Penghasilan (“PPh”) yang dikenakan kepada sujek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: