Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Jam Kerja CPNS Sama dengan PNS?

Share
Kenegaraan

Apakah Jam Kerja CPNS Sama dengan PNS?

Apakah Jam Kerja CPNS Sama dengan PNS?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 8 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya seorang CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerja dengan sistem�shift�(anggota regu pengamanan lapas). Lazimnya PNS dengan jabatan yang sama diberikan libur kerja selama 2 hari. Saya selaku CPNS diwajibkan untuk melaksanakan dinas pada hari libur ke-2 secara berkala tanpa diberikan perintah secara tertulis/surat perintah. Apakah boleh CPNS bekerja dengan jam kerja yang sama dengan PNS? Dan Apakah CPNS boleh bekerja di luar aturan kerja yang sudah ditentukan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Hari kerja PNS pada dasarnya adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu dari Senin sampai Jumat. Sedangkan jam kerja PNS sendiri yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

    Lantas, bagaimana dengan jam kerja CPNS?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Aturan Jam Kerja PNS Berlaku Juga Bagi CPNS? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Sakit bagi PNS

    13 Agt, 2024

    Aturan Cuti Sakit bagi PNS

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Calon Pegawai Negeri Sipil

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan perundang-undangan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan calon PNS (“CPNS”) adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari kepala Badan Kepegawaian Negara (“BKN”).[2]

    Jam Kerja PNS dan CPNS

    Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja PNS pada dasarnya diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah.[3]

    Adapun mengenai hari kerja seorang PNS adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu dari Senin sampai Jumat.[4]

    Sedangkan jam kerja PNS sendiri yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.[5] Secara khusus, pada bulan Ramadhan jam kerja PNS menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.[6]

    Rincian mengenai jam kerja PNS dapat Anda baca selengkapnya dalam Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian mengenai ketentuan jam kerja tersebut bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:[7]

    1. dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
    2. langsung kepada masyarakat.

    Pengecualian di atas ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan menteri.[8]

    Pengecualian ini pun selaras dengan ketentuan yang terdapat pada Kepmenpan 8/1996, bahwa terdapat pengecualian bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unit kerja pelayanan yang dimaksud adalah unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan/atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis.[9]

    Masing–masing lembaga pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi semua unit kerja pelayanan yang ada di lingkungannya masing–masing baik di pusat maupun di daerah. Kemudian unit-unit kerja pelayanan tersebut akan dievaluasi untuk ditetapkan sesuai dengan sifat pelayanan masing–masing yaitu:[10]

    1. Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu;
    2. Unit kerja pelayanan melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur yang diatur secara bergilir (shift).

    Lantas, apakah jam kerja CPNS berbeda dengan PNS? Hal ini dapat merujuk pada ketentuan Pasal 10 Perpres 21/2023, yang berbunyi:

    Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja, Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan pasal di atas, kami berpendapat bahwa CPNS merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan yang pendanaannya bersumber dari anggaran APBN dan/atau APBD.

    Selain itu, menurut Pasal 4 huruf PP 94/2021 salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Ketentuan dalam PP 94/2021 berlaku secara mutatis mutandis untuk calon PNS.[11]

    Sepanjang penelusuran kami, jam kerja CPNS tidak diatur secara khusus sehingga berbeda dengan jam kerja PNS. Adapun, ketentuan mengenai jam kerja PNS diatur secara spesifik dalam Perpres 21/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, serta merujuk aturan di kementerian atau instansi masing-masing. Oleh karena itu, menurut hemat kami, ketentuan mengenai jam kerja PNS pada dasarnya berlaku pula bagi CPNS atau dengan kata lain jam kerja PNS sama dengan CPNS.

    Jam Kerja PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Khusus pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) pengaturan mengenai jam kerja PNS pada lingkungan Kemenkumham merujuk pada Permenkumham 10/2021.

    Hari dan jam kerja di lingkungan Kemenkumham ditentukan sebagai berikut:[12]

    1. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
    2. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat;
    3. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
    4. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.

    Jam kerja sebagaimana dimaksud di atas, paling sedikit 7,5 jam dalam 1 hari dan 37,5 jam dalam 5 hari kerja.[13]

    Adapun pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja, ditentukan berdasarkan:[14]

    1. penugasan kepala kantor/eselon II;
    2. Keputusan pimpinan unit kerja untuk pegawai yang bertugas sebagai penjaga tahanan/deteni/layanan di lingkungan pemasyarakatan/rumah tahanan/rumah detensi imigrasi/kantor imigrasi tempat pemeriksaan imigrasi; atau
    3. Hari dan jam kerja tempat pegawai melaksanakan tugas belajar atau pendidikan kedinasan.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, bahwa benar jam kerja CPNS dan PNS adalah sama. Akan tetapi perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian terhadap unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan. Selain itu pada kasus Anda sebagai anggota regu pengaman lapas dapat melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja berdasarkan Permenkumham 10/2021 dengan keputusan pimpinan unit kerja.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
    8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    [2] Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  

    [3] Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Perpres 21/2023”)

    [4] Pasal 3 Perpres 21/2023

    [5] Pasal 4 ayat (1) dan (3) Perpres 21/2023

    [6] Pasal 4 ayat (2) dan (4) Perpres 21/2023

    [7] Pasal 7 Perpres 21/2023

    [8] Pasal 7 ayat (2) Perpres 21/2023

    [9] Romawi II huruf B angka 3a dan 3b Lampiran Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Kepmenpan 8/1996”)

    [10] Romawi II huruf B angka 3c dan 3d Lampiran Kepmenpan 8/1996

    [11] Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    [12] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumham 10/2021”)

    [13] Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 10/2021

    [14] Pasal 6 ayat (2) Permenkumham 10/2021

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?