Apakah istri kedua berhak menerima pensiun setelah istri yang pertama menceraikannya dan pernikahan kami tidak didaftarkan ke Taspen? Apakah saya berhak untuk mendapatkan pensiun itu atau memang itu hanya hak dari istri pertama walaupun sudah bercerai? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Syarat seorang istri menerima pensiun janda dari suaminya PNS yang meninggal dunia yaitu telah terdaftar pada Kepala Kantor Urusan Pegawai. Akan tetapi, ketentuan tersebut ada pengecualiannya, yaitu dalam hal tidak ada istri yang terdaftar dalam daftar penerima pensiun janda.
Ini berarti Anda dapat menerima pensiun janda karena istri pertama telah bercerai dari suami Anda yang mengakibatkan istri pertama telah dihapus dari daftar penerima pensiun janda, sehingga tidak ada yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan pertanyaan Anda, sebelumnya kami perlu asumsikan dan menyimpulkan hal-hal berikut:
1.Suami Anda merupakan ‘pensiunan’ dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);
2.Suami Anda telah meninggal dunia;
3.Istri pertama merupakan janda yang bercerai dari suami Anda;
4.Perkawinan suami Anda dengan mantan istrinya itu yang didaftarkan di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (“Taspen”);
5.Anda merupakan istri kedua yang pernikahannya tidak didaftarkan di Taspen.
Pada dasarnya, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:[2]
a.meninggal dunia;
b.atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.mencapai batas usia pensiun;
d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Untuk memperoleh pensiun, PNS yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:[3]
a.Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri;
b.Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/badan Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri yang bersangkutan;
c.Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya;
d.Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib
Dasar Istri Mendapat Pensiun Janda
Dalam konteks pertanyaan Anda, karena Anda menyebut hak Anda sebagai istri kedua atas pensiun suami Anda, maka kami asumsikan bahwa suami Anda sebagai penerima pensiun telah meninggal dunia.
Terkait PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur:
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
Terkait si istri pertama yang telah cerai dari suami Anda, maka istri pertama itu tidak menerima pension janda. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (3) UU 11/1969:
Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapusdari daftar isteri-isteri/ suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.
Sementara bagaimana dengan Anda selaku istri kedua yang pernikahan dengan suami Anda itu tidak didaftarkan ke Kepala Kantor Urusan Pegawai untuk Taspen?
Pasal 16 ayat (2) UU 11/1969 menyebutkan bahwa apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada Pasal 16 ayat (1)UU 11/1969, pensiun janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai pria tersebut beristri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Ini berarti Anda dapat menerima pensiun janda karena istri pertama telah bercerai dari suami Anda yang mengakibatkan istri pertama telah dihapus dari daftar penerima pensiun janda, sehingga tidak ada yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda.
Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:[4]
a.Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b.Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;
c.Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan;
d.Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
Namun perlu diingat, apabila dari perkawinan sebelumnya ada anak, maka anak dari perkawinan tersebut juga berhak atas bagian dari pensiun janda, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/1969:
Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah seibu termaksud.
Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.[5]
Anak yang berhak menerima pensiun janda, ialah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:[6]