Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wajib Militer di Korea Selatan
All citizens shall have the duty of national defense under the conditions as prescribed by Act.
Pada Konstitusi Korea Selatan telah disebutkan bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas melindungi negaranya. Adapun pengaturan tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) Republic of Korea Military Service Act (“UU Militer Korea Selatan”), yaitu:
Every masculine gender of the Republic of Korea shall faithfully perform military service, as prescribed by the Constitution of the Republic of Korea and this Act. A feminine gender may perform only active service or reserve service through volunteering. .
Melihat Pasal 3 ayat (1) UU Militer Korea Selatan tersebut, dapat dipahami bahwa secara eksplisit warga negara Korea Selatan yang berjenis kelamin laki-laki wajib dengan setia mengikuti dinas militer.
Wajib Militer di Indonesia?
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai bela negara sebagai berikut:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Secara eksplisit pasal tersebut bukan mengenai wajib militer atau kewajiban warga negara Indonesia untuk mengikuti dinas militer, namun hal ini mengenai kewajiban warga negara menjalankan upaya pembelaan negara.
Menurut
Martien Herna Susanti dalam artikel
Bela Negara, Haruskah? sebagaimana diakses dari laman resmi Universitas Negeri Semarang, setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Yang ditekankan disini menurut Martien bukan mengenai wajib militer. Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
pendidikan kewarganegaraan;
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Masih dalam artikel yang sama, menurut Martien, konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi. Sehingga menurut hemat kami, Indonesia tidak menganut konsep wajib militer, melainkan konsep bela negara.
Konstitusi membatasi peran pertahanan dan keamanan tersebut dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 berikut:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kedua instansi tersebut berperan sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara.
[1]
Adapun lebih lanjut tugas TNI dan Polri diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini warga negara bisa berperan sebagai kekuatan utama asalkan mereka memenuhi syarat-syarat untuk menjadi TNI atau Polri.
[2]
Untuk bergabung dengan keanggotaan TNI tentunya harus lulus pendidikan sebagai salah satu persyaratan umum untuk menjadi prajurit. Untuk menjadi prajurit ditempuh melalui pendidikan yang terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
[3] Hal tersebut sejalan dengan bunyi
Pasal 21 UU 34/2004, yaitu;
Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
Jika melihat bunyi pasal tersebut, terhadap warga negara yang tidak memenuhi persyaratan tentunya tidak akan dapat diangkat menjadi prajurit.
Warga negara tidak wajib menjadi TNI, melainkan jika mereka berkeinginan dan memenuhi persyaratan, maka mereka berhak untuk mendaftarkan diri sebagai TNI. Setelah bergabung menjadi TNI, tentunya wajib untuk mempertahankan pertahanan dan keamanan Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 30 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945
[2] Lihat Pasal 30 ayat (5) UUD 1945
[3] Pasal 1 angka 13, Pasal 28 huruf h, dan Pasal 29 ayat (1) UU 34/2004