Intisari :
Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Indekos merupakan salah satu kawasan dilarang merokok karena dapat dikategorikan sebagai tempat umum yang sejenis dengan hotel. Namun, pimpinan atau penanggung jawab wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan. Bagaimana dengan sanksi yang dapat diberikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa kost atau yang berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut juga dengan
indekos memiliki arti tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan); memondok. Pada praktiknya, indekos adalah penyewaan kamar yang sudah dilengkapi dengan mebel-mebel di dalam kamar tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok
Dalam Pasal 5 Pergub DKI Jakarta 50/2012 diatur bahwa:
Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa dalam Pergub DKI Jakarta 50/2012 tidak digunakan istilah KTR, melainkan yang digunakan adalah istilah kawasan dilarang merokok.
Mengenai kawasan dilarang merokok, dalam Pasal 1 angka 44 Pergub DKI Jakarta 50/2012 didefinisikan sebagai berikut:
Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
Apakah Indekos Merupakan Kawasan Dilarang Merokok?
Mengenai pertanyaan Anda apakah pemilik/pengelola tempat indekos wajib menerapkan kawasan dilarang merokok? secara eksplisit memang tidak disebutkan bahwa indekos merupakan kawasan dilarang merokok sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta 88/2010 dan Pergub DKI Jakarta 50/2012.
Tetapi jika kawasan dilarang merokok yang diatur Pergub 50/2012 dijabarkan satu persatu, maka dapat dilihat lebih detail lagi tempat yang dikategorikan sebagai kawasan dilarang merokok, yakni:
Tempat umum;
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan, yang digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk diantaranya adalah tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, balai pertemuan, tempat pelayanan umum antara lain terminal angkutan umum termasuk terminal busway, bandara, stasiun, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, pasar tradisional,
hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat olahraga
dan sejenisnya.
[1]Tempat pelayanan kesehatan;
Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik yang berbentuk promosi kesehatan, pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit, pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan, maupun pengembalian bekas penderita ke dalam masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
[2]Tempat belajar mengajar;
Tempat belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
[3]Tempat ibadah;
Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
[4]Tempat bekerja;
Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau basil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.
[5]Arena kegiatan anak-anak; dan
Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.
[6]Angkutan umum
Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
[7]
Berdasarkan penjelasan tersebut, indekos dapat dikategorikan sebagai tempat umum yang sejenis dengan hotel. Itu artinya indekos dapat dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab
kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut:
[8] membuat penetapan kawasan dilarang merokok;
memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
menyediakan sarana pengaduan yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;
melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya;
menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya; dan
memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.
Berdasar ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila suatu kawasan telah dinyatakan kawasan dilarang merokok, yang ditandai dengan adanya tanda larangan merokok, masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area tersebut. Jadi, indekos merupakan salah satu kawasan dilarang merokok.
Tempat Khusus untuk Merokok
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai kawasan merokok.
[9]
Terkait dengan tempat khusus untuk merokok (smoking area), Pasal 18 Pergub DKI Jakarta 88/2010 mengatur bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan
tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
Selain Pergub 88/2010, Pasal 5 ayat (2) Permenkes 188/2011 juga mengatur mengenai tempat khusus untuk merokok sebagai berikut:
Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
Jauh dari pintu masuk dan keluar;
Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok
Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
[10]peringatan tertulis;
penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
pencabutan izin.
Sementara untuk sanksi pidana, setiap orang atau pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 50/2012, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 46 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[2] Pasal 1 angka 49 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[3] Pasal 1 angka 48 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[4] Pasal 1 angka 52 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[5] Pasal 1 angka 47 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[6] Pasal 1 angka 51 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[7] Pasal 1 angka 50 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[8] Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 50/2012
[9] Pasal 6 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 75/2005
[10] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 88/2010