Kakak saya menemukan beberapa chat mencurigakan di WhatsApp ada beberapa bukti screen capture telah dihapus suaminya. Setelah bertengkar, kakak saya keluar dari rumah. Tidak lama ada notifikasi bahwa suami install tinder dan ada beberapa chat ke beberapa wanita dan mengajak bertemu. Linimasa pun mengarah ke hotel dan diskotik atau club malam. Apakah bukti-bukti tersebut bisa digunakan untuk membuat laporan kepolisian sebagai tindakan perselingkuhan dan perzinahan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Bukti beberapa chat ke beberapa wanita dan mengajak bertemu dan mengarah ke hotel dan diskotik atau club malam bisa digunakan untuk membuat laporan kepolisian sebagai tindakan perselingkuhan dan perzinaan.
Lantas apakah chat tinder bisa dijadikan bukti terjadinya perzinaan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut? yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Juni 2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Definisi Selingkuh
Definisi “selingkuh” berdasarkan KBBI adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong; menggelapkan uang; korup; menyeleweng.
Disarikan dari Bisakah Selingkuhan Suami yang Mengirim Foto Bugil Dipidana?, perselingkuhan dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga, jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri yang melakukan zina serta selingkuhannya dapat dilaporkan oleh pasangan sahnya ke polisi atas dasar perbuatan perzinaan.
Pidana Selingkuh dalam KUHP
Terkait pidana selingkuh, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana suami selingkuh yang melakukan perzinaan dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP
Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin).
Menjawab pertanyaan Anda, bukti beberapa chat ke beberapa wanita dan mengajak bertemu dan mengarah ke hotel dan diskotik atau club malam bisa digunakan untuk membuat laporan kepolisian sebagai tindakan perselingkuhan dan perzinahan.
Akan tetapi, jika penerapan unsur pasal perselingkuhan yakni Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tidak terpenuhi, maka belum dapat dibuktikan sebagai tindak pidana perzinaan.
Contoh Putusan
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus serupa dalam Putusan PN Klaten No. 15/PID.B/2013/PN.KLT, bahwa perzinaan bisa dimulai dengan komunikasi via alat komunikasi. Dalam putusan ini, sebelum terdakwa dan saksi melakukan perzinaan, mereka terlebih dahulu berkomunikasi via telepon hingga akhirnya melakukan perzinaan.
Dengan begitu dapat kami simpulkan bahwa bukti beberapa chat ke beberapa wanita dan mengajak bertemu dan mengarah ke hotel dan diskotik atau club malam bisa digunakan untuk membuat laporan kepolisian sebagai bukti awal tindakan perselingkuhan dan perzinaan, karena komunikasi tersebut bisa mengarahkan kepada perzinaan. Akan tetapi untuk membuktikan terjadinya perzinaan, maka dibutuhkan bukti lain yang benar menyatakan telah terjadi persetubuhan sebagaimana unsur pasal yang dimuat di Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.