KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?

Share
Hak Asasi Manusia

Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?

Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah dalam perang/konflik HAM masih berlaku? Contohnya konflik antara TNI dengan OPM di Papua, dimana TNI melakukan serangan kepada OPM dalam rangka menyelamatkan warga sipil, apakah ini pelanggaran HAM?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Konflik antara TNI dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (“KKB”) atau Organisasi Papua Merdeka (“OPM”) dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional atau non-international armed conflict (“NIAC”). Istilah lain dari konflik ini adalah perang saudara, revolusi, pemberontakan, terorisme, perang gerilya, perlawanan, pemberontakan internal, atau perang untuk menentukan nasib sendiri.

    Lantas, apakah serangan atau penembakan yang dilakukan TNI terhadap KKB atau OPM termasuk pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”)? Dan apakah dalam situasi konflik atau perang, masih berlaku HAM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Riska Rina Rohiana Kaloko, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Januari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pelanggaran HAM dalam Situasi Konflik

    Sebelumnya, kita perlu pahami terlebih dahulu mengenai pengertian hak asasi manusia (“HAM”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU HAM dan Pasal 1 angka 1 UU Pengadilan HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Selanjutnya, perlu dipahami juga mengenai eksistensi dari Organisasi Papua Merdeka (“OPM”) dan karakter konflik antara TNI dengan OPM. Disarikan dari artikel Yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Tuntaskan KKB di Papua kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Papua memiliki sebutan yang berbeda-beda. Polri menyebutnya sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (“KKB”) dan TNI menggunakan istilah Kelompok Separatis Bersenjata (“KSB”) atau OPM yang intinya merupakan kelompok pejuang yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.

    Sementara itu, konflik antara TNI dengan OPM tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional[1] atau NIAC (non-international armed conflict). Disarikan dari artikel Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?, NIAC adalah konflik yang terjadi di dalam wilayah negara, misalnya terjadi antara negara dengan pemberontak atau antar pemberontak itu sendiri.

    Istilah lain dari konflik ini adalah perang saudara, revolusi, pemberontakan, terorisme, perang gerilya, perlawanan, pemberontakan internal, atau perang untuk menentukan nasib sendiri.[2]

    Dengan demikian, menurut hemat kami adanya perlawanan dari pihak negara melalui TNI adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat sipil yang telah terancam jiwanya. Hanya saja, TNI dalam melakukan perlawanan tersebut seyogianya tidak boleh menimbulkan collateral damage (kerusakan tambahan) atau unnecessary damage (kerusakan yang tidak diperlukan), serta dilarang menyerang penduduk sipil.

    Jika merujuk UU Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua jenis yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun, tindakan TNI baru dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika serangan ditujukan kepada masyarakat sipil atau ditujukan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama, sesuai dengan kriteria genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selengkapnya mengenai pengertian dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat dapat Anda simak dalam artikel Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran HAM Berat?

    Tindakan TNI tersebut juga sebagai wujud pelaksanaan fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU TNIyaitu:

    1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
    2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
    3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

    Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah HAM masih berlaku dalam keadaan perang atau konflik, jawabannya tentu saja masih berlaku.

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa konflik antara TNI dengan KKB atau OPM tergolong sebagai NIAC atau konflik bersenjata non internasional, sehingga perlu mengacu pada ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977.

    Dalam ketentuan Protokol Tambahan II 1977, dalam keadaan perang dilarang melakukan penyerangan terhadap warga sipil, rumah ibadah, rumah sipil dan secara khusus melindungi orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan (warga atau penduduk sipil, pekerja kesehatan, dan pekerja bantuan kemanusiaan) dan mereka yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti tentara yang terluka, sakit dan kapalnya karam dan tawanan perang.

    Namun, berdasarkan artikel Penyelesaian Konflik Papua dalam Perspektif Hukum Humaniter Indonesia saat ini belum menjadi pihak dalam Protokol Tambahan II 1977. Akan tetapi, Indonesia tetap terikat ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui UU 59/1958.

    Adapun, Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara garis besar memberikan ketentuan bahwa para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional terikat untuk menerapkan ketentuan pasal ini. Salah satunya adalah orang yang tidak mengambil bagian secara aktif dalam konflik, termasuk anggota bersenjata yang telah meletakkan senjatanya dan mereka yang sakit, luka, yang ditahan, atau sebab lain apapun harus diperlakukan secara manusiawi, tanpa adanya diskriminasi. Terhadap pihak-pihak tersebut dilarang kapan pun dan di manapun untuk dilakukan kekerasan, segala jenis pembunuhan tertentu, mutilasi, perlakuan kejam dan penyiksaan, penyanderaan, perlakuan yang merendahkan, penjatuhan hukuman dan pelaksanaan eksekusi tanpa putusan pengadilan.

    Kemudian yang perlu digarisbawahi adalah dalam keadaan konflik bersenjata atau perang, terdapat non-derogable rights yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, dan/atau keadaan darurat.[3] Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 meliputi:

    1. Hak untuk hidup;
    2. Hak untuk tidak disiksa;
    3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
    4. Hak beragama;
    5. Hak untuk tidak diperbudak;
    6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
    7. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

    Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 UU HAM dan Pasal 4 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan Indonesia melalui UU 12/2005. Non-derogable rights ini menurut pendapat kami berlaku terhadap warga sipil dan pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

    Dengan demikian, tindakan TNI dapat tergolong sebagai pelanggaran HAM apabila dalam baku tembak atau konflik bersenjata tersebut tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum humaniter yang mengatur tentang perang atau konflik bersenjata non-internasional sebagaimana dijelaskan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

    REFERENSI

    1. Protokol Tambahan II 1977 yang diakses pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 14.03 WIB;
    2. Joshua Victor Hendriko Simaela al. Konflik Tentara Nasional Indonesia Dengan Organisasi Papua Merdeka. Vol. 1 No. 1 Agustus 2023.

    [1] Joshua Victor Hendriko Simaela et. al. Konflik Tentara Nasional Indonesia Dengan Organisasi Papua Merdeka. Vol. 1 No. 1 Agustus 2023, hal. 28

    [2] Joshua Victor Hendriko Simaela et. al. Konflik Tentara Nasional Indonesia Dengan Organisasi Papua Merdeka. Vol. 1 No. 1 Agustus 2023, hal. 26

    [3] Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda