Intisari :
Pada hari terakhir pekerja yang bersangkutan bekerja (30 hari setelah pengajuan pengunduran diri atau yang dikenal dengan one month notice), berarti upah terakhirnya (upah per bulan berdasarkan perjanjian kerja) tetap harus dibayarkan. Selain itu, karena ia secara hukum telah mengajukan pemutusan hubungan kerja atas kemauannya sendiri, maka ia pun berhak atas uang penggantian hak, dan untuk yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan juga uang pisah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannfya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
Semisal seorang pekerja/buruh ingin mengundurkan diri tanggal 30 Mei, maka pekerja/buruh tersebut harus mengajukan pengunduran diri tanggal 30 April. Dari tanggal 30 April sampai dengan 30 Mei, pekerja/buruh tersebut tetap diwajibkan melaksanakan kewajibannya.
Artinya pada masa
one month notice itu, pekerja yang bersangkutan masih tercatat sebagai pekerja/buruh di perusahaan karena hubungan kerjanya belum berakhir.
[1] Jika melihat definisi
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan,
pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Disini berarti pekerja pun masih memiliki hak sebagai pekerja/buruh (dibayar upahnya).
Pada hari terakhir pekerja yang bersangkutan bekerja (30 hari setelah pengajuan pengunduran diri), berarti upah terakhirnya (upah per bulan berdasarkan pejanjian kerja) tetap harus dibayarkan, selain itu karena ia secara hukum telah mengajukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) atas kemauannya sendiri, maka ia pun berhak atas uang penggantian hak (“UPH”), dan untuk yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan juga uang pisah.
Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja karena telah melakukan pekerjaan (terakhir) dengan upah bulanan yang disepakati bersama dalam perjanjian kerja. Perlu dicermati kembali bahwa dalam hal ini ada 2 perbuatan hukum yang berbeda namun sangat berkaitan, yaitu hak pekerja dan hak PHK atas kemauan sendiri. Demi hukum, pada hari terakhir pekerja itu bekerja sampai ia dinyatakan berhenti bekerja, ia berhak atas 2 hak yang telah kami jabarkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan)