Adakah perizinan khusus yang harus dimiliki sebagai pembeli/end user batubara untuk membeli batubara? mohon penjelasan (semacam IUP OPK pengangkutan & penjualan untuk trading)
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Silahkan dilihat jawaban pada uraian di bawah ini.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) dapat dipahami bahwa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) termasuk juga IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana saudara tanyakan di atas adalah merupakan izin yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang akan melaksanakan seluruh atau salah satu kegiatan pada usaha pertambangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
UU Minerba Pasal 1 Nomor 6 memberikan definisi bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Begitu pula dengan perizinan kegiatan pengangkutan dan penjualan sebagaimana diberikan melalui IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, UU Minerba Pasal 1 Nomor 21 memberikan definisi pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Sedangkan definisi penjualan diatur di dalam UU Minerba Pasal 1 Nomor 22 yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Kemudian, dengan merujuk pada penjelasan di atas, kegiatan pembelian batubara sebagaimana saudara tanyakan dimana saudara merupakan pembeli batubara (dalam hal ini adalah end user – atau pembeli yang memakai batubara dan tidak menjual kembali batubara tersebut), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pembelian batubara oleh end user tersebut tidak termasuk dalam salah satu jenis kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur di dalam UU Minerba. Oleh karena itu, kegiatan pembelian batubara oleh end user tidak dipersyaratkan untuk memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.