Debitur dan kreditur mengikatkan diri dalam perjanjian utang dan membuat perikatan jaminan fidusia atas aset debitur. Debitur default dan kreditur selaku penerima fidusia melakukan eksekusi kemudian menjual aset tersebut ke pihak ke-3. Pasal 1A angka 1 UU PPN menyatakan penyerahan BKP terutang PPN. Pertanyaannya: 1. Apakah termasuk juga penjualan aset debitur yang dilakukan kreditur karena debitur default? 2. Apa yang dimaksud Pasal 1A angka 2 huruf b UU PPN?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penyerahan objek jaminan dari debitur ke kreditur bukanlah penyerahan barang kena pajak, karena tidak terjadi peralihan hak, namun sekadar menitipkan barang.
Lain halnya jika ada, misalnya, transaksi jual beli. Penjualan barang debitur ini termasuk penjualan barang kena pajak karena telah terjadi perpindahan/peralihan hak atas barang kena pajak, sehingga dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penjualan Barang Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian, meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran dan/atau perjanjian lainnya yang mengakibatkan peralihan hak atas barang tersebut;
pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
Apabila barang tersebut diambil dan dijual kembali, maka akan dikenakan PPN, karena telah terjadi perpindahan hak atas barang kena pajak.
Berikut poin penting dalam surat edaran tersebut:[1]
ketika barang kena pajak adalah barang modal yang menjadi objek pembiayaan dan berasal dari pemasok (supplier), maka:
barang kena pajak dianggap diserahkan secara langsung oleh pengusaha kena pajak pemasok kepada pihak yang menyewa.
pemberi sewa tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
ketika barang kena pajak adalah barang modal yang menjadi objek pembiayaan dan berasal dari persediaan yang dimiliki pihak penjual, maka:
pihak yang menyewakan pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu penyerahan jasa pembiayaan tidak dikenai PPN dan penyerahan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Penyerahan Objek Jaminan Tidak Dikenakan PPN
Yang dimaksud Pasal 1A ayat (2) huruf b UU 42/2009 adalah yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang piutang.
Maksudnya adalah apabila Tuan A (debitur) menjaminkan mobil pada Tuan B (kreditur) untuk mendapatkan pinjaman dari Tuan B sebesar Rp100 juta, maka penyerahan jaminan ini bukan merupakan pengertian barang kena pajak, ini bukan merupakan jual beli barang, tetapi menitipkan barang.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-129/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali