Apakah sanksi administratif yang berupa denda yang dijatuhkan oleh suatu instansi wajib didahulukan pembayarannya dari piutang preferen dan piutang konkuren dalam kepailitan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sepanjang sanksi administratif yang berbentuk denda tersebut didasari oleh undang-undang khusus yang mengaturnya, maka sanksi denda administratif dapat dikategorikan sebagai piutang yang diistimewakan (piutang preferen) dan dibayarkan lebih dahulu daripada piutang konkuren.
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Dalam UU Kepailitan, terdapat 3 jenis kreditur yaitu kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Masing-masing kreditur tersebut menurut sifat piutangnya memiliki kedudukan tersendiri dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, patut diketahui apa yang dimaksud dengan piutang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 1134 KUH Perdatayangmenyatakanhak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, Pasal 1137 KUH Perdata mengatur bahwahak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Adapun apabila substansi peraturan perundang-undangan merupakan lingkup hukum administrasi, penerapan sanksi administratiflah yang paling efektif jika terjadi pelanggaran.[1]
Berdasarkan pengamatan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur, ada beberapa macam sanksi administratif, yaitu:[2]
Peringatan/teguran lisan;
Peringatan/teguran tertulis;
Tindakan paksa pemerintahan (bestuursdwang/politie dwang);
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan;
Denda administratif;
Pengenaan uang paksa (dwangsom).
Sebagai contoh, sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) UU PDP yang dijatuhkan oleh lembaga penyelenggaraan pelindungan data pribadi adalah sebagai berikut:[3]
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
denda administratif.
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, dikarenakan tidak secara spesifik disebutkan oleh instansi apa yang mengenakannya, kami berasumsi sanksi administratif tersebut diberikan oleh pemerintah atas pelanggaran yang bersifat administratif.
Lantas, menjawab pertanyaan Anda, apakah sanksi administratif yang berupa denda yang dijatuhkan oleh pemerintah wajib didahulukan pembayarannya dari piutang preferen dan piutang konkuren dalam kepailitan? Kami berpendapat sepanjang sanksi administratif yang berbentuk denda didasari oleh undang-undang khusus, maka sanksi denda administratif tersebut dapat dikategorikan sebagai piutang yang diistimewakan (piutang preferen) dan dibayarkan lebih dahulu daripada piutang konkuren.
Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009.
[1] Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009, hal. 605-606
[2] Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009, hal. 608