Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?

Share
Ketenagakerjaan

Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?

Apakah Besarnya <i>Take Home Pay</i> Setara Upah Minimum?
Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H.Indonesia Global Law Office

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mempunyai restoran, saya masih bingung terhadap sistem penggajian karyawan restoran, apakah sama dengan bidang lainnya? Standar gaji pegawai restoran UMR, apakah bisa merupakan gaji pokok + uang makan + uang transport? Jadi, take home pay = UMR? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pengupahan bidang usaha restoran maupun bidang usaha lainnya saat ini berlaku sama, yaitu menggunakan ketentuan upah minimum, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Lalu, apakah besaran take home pay harus sama dengan upah minimum?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Upah Minimum dan Serikat Pekerja Bagi Pekerja PKWT

    18 Jul, 2024

    Ketentuan Upah Minimum dan Serikat Pekerja Bagi Pekerja PKWT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Senin, 13 Pebruari 2012, kemudian dimutakhirkan  pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 12 Agustus 2016, kedua kali pada Kamis, 20 Desember 2018, ketiga kali pada Senin, 15 Desember 2020, dan keempat kali pada 15 Maret 2021.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami informasikan bahwa istilah Upah Minimum Regional (UMR) sebagaimana Anda sebutkan sudah tidak digunakan lagi, namun saat ini digantikan dengan istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

     

    Upah Tidak Dibedakan Lagi Berdasarkan Bidang Usaha

    Sebelumnya memang ada ketentuan berdasarkan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan yang memperbolehkan penetapan upah yang berbeda atas bidang usaha tertentu, sebagaimana dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

    Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.

    Namun dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan tersebut kemudian dihapuskan sebagaimana dimuat dalam Pasal 81 angka 29 Perppu Cipta Kerja. Sehingga dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, upah tidak dibedakan lagi berdasarkan bidang usahanya, sehingga saat ini seluruh kegiatan usaha berlaku sama, yaitu menggunakan ketentuan upah minimum, baik UMK ataupun UMP.

     

    Ketentuan Upah Minimum

    Adapun Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjakan mengatur pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1]

    Namun demikian, undang-undang juga memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Agar dapat menerapkan pengecualian tersebut, usaha mikro dan kecil tersebut harus terlebih dahulu menetapkan upah berdasarkan kesepakatan bersama dengan pekerja.[2]

     

    Komponen Upah

    Take home pay atau dalam bahasa Indonesia disebut gaji atau upah bersih, yang mana dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai berikut:

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Adapun komponen upah terdiri atas:[3]

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Baca juga: Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?

     

    Apakah Take Home Pay Setara Upah Minimum?

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah take home pay karyawan dapat termasuk gaji pokok, uang makan, dan uang transport? Singkatnya, boleh saja demikian. Hal ini dengan asumsi uang makan dan transportasi yang Anda terima merupakan bagian dari tunjangan tetap ataupun tunjangan tidak tetap, maka perlu diperhatikan:

    1. Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
    2. Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Baca juga: Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan?

    Sebagai contoh, Anda memberikan upah bersih kepada pekerja di restoran Anda sebesar Rp5.100.000, maka dalam hal upah pokok disertai dengan tunjangan tetap maka struktur upah tersebut adalah 75% dari Rp5.100.000 yaitu sebesar Rp3.825.000.

    Namun demikian, perlu Anda ketahui, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[4]

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Ini berarti, upah minimum hanya boleh terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Sehingga, apabila uang makan dan uang transport termasuk tunjangan tetap, maka total take home pay tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum. Sebaliknya jika uang makan dan uang transport termasuk tunjangan tidak tetap, maka seharusnya upah pokok yang diberikan kepada pekerja sekurang-kurangnya adalah sebesar ketentuan upah minimum.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [4] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

    [5] Pasal 23 ayat (2) PP Pengupahan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?