Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan LKPM?

Share
Bisnis

Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan LKPM?

Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan LKPM?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 11 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya dengar-dengar saat ini setiap orang yang melakukan usaha walaupun kecil wajib melapor LKPM, apakah ini benar? Masalahnya, perusahaan saya bisa dibilang masih usaha mikro/kecil karena modalnya di bawah 100 juta. Adakah pengecualian/ketentuan khusus untuk usaha mikro/kecil seperti ini? Lalu, apa sanksinya jika tidak menyampaikan/melaporkan LKPM?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

    Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Namun, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Siapa sajakah itu? Apakah usaha dengan modal di bawah Rp100 juta seperti dalam kasus Anda termasuk pengecualian? Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak lapor LKPM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada 09 Agustus 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    18 Mar, 2024

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penanaman Modal

    Pertama-tama, perlu diketahui bahwa pertanyaan Anda berhubungan dengan kegiatan penanaman modal. Apakah penanaman modal itu? Pasal 1 angka 1 UU 25/2007 mendefinisikan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal baik berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing disebut dengan penanam modal.[1] Adapun kewajiban penanam modal adalah sebagai berikut:[2]

    1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
    2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
    3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
    5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Penyampaian LKPM

    Agar pelaksanaan kewajiban penanam modal yang terdapat pada Pasal 15 huruf c UU 25/2007 di atas dapat berjalan dengan baik, maka ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021 yang mengatur mengenai LKPM atau Laporan Kegiatan Penanam Modal.

    LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.[3]

    Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi.[4] Nantinya, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.[5] Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.[6]

    Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:[7]

    1. bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
    2. bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

    Pengecualian Kewajiban Menyampaikan LKPM

    Namun, terdapat pengecualian kewajiban penyampaian LKPM. Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:

    1. Pelaku usaha mikro; dan
    2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Adapun kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:[8]

    1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Sedangkan kriteria penjualan tahunan adalah sebagai berikut:[9]

    1. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar;
    2. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan
    3. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.

    Berdasarkan info yang Anda berikan, perusahaan yang Anda kelola memiliki modal di bawah Rp100 juta. Dengan begitu, perusahaan tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

    Sanksi Jika Tidak Lapor LKPM

    Sebagaimana telah kami sampaikan, pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM.[10] Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka terdapat sanksi yang dikenakan.[11] Adapun sanksi tersebut adalah sanksi administratif berupa:[12]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan usaha;
    3. pencabutan perizinan berusaha; atau
    4. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

    Sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Adapun sanksi administratif dalam huruf a, b, dan c dapat dikenakan secara berjenjang.[13]

    Berkaitan dengan pelanggaran ringan, pada dasarnya pelanggaran ringan dikenakan dalam hal:[14]

    1. pelaku usaha melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) BKPM 5/2021, dalam hal ini tidak menyampaikan LKPM;
    2. pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut; dan
    3. pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

    Pelanggaran ringan ini dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga sebanyak 3 kali berturut-turut.[15] Adapun pemberian sanksi terdiri atas:[16]

    1. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari;
    2. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari; dan
    3. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari,

    terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui sistem OSS dan dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui surat elektronik.

    Selanjutnya, pelanggaran sedang dikenakan jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan.[17] Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:[18]

    1. peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
    2. penghentian sementara kegiatan usaha.

    Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan terhadap sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan pelanggaran berat.[19] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021, pelanggaran berat dikenai sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha.

    Adapun sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko dikenakan apabila:[20]

    1. pelaku usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan/atau tidak lanjut atas peringatan tertulis pertama dan terakhir dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkannya peringatan tertulis pertama dan terakhir;
    2. pelaku usaha tidak memberikan tanggapan tertulis/atau tindakan lanjut atas penghentian sementara kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkannya penghentian sementara kegiatan usaha;
    3. hasil inspeksi lapangan yang membuktikan terjadinya pelanggaran berat; atau
    4. berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko ini berupa:[21]

    1. pencabutan Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
    2. pencabutan sertifikat standar; dan/atau
    3. pencabutan izin.

    Ketentuan selengkapnya mengenai sanksi jika tidak lapor LKPM serta sanksi administratif berdasarkan pelanggaran ringan, sedang, dan berat dapat Anda baca dalam Pasal 46 s.d. Pasal 61 BKPM 5/2021.

    Cara Lapor LKPM melalui OSS

    Sebagai informasi tambahan, berikut kami rangkum cara melaporkan LKPM melalui OSS yang disarikan dari Detail Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada laman OSS Kementerian Investasi/BKPM. Pada dasarnya, cara lapor LKPM OSS dapat dilakukan melalui laman oss.go.id, dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
    2. Jika memiliki akses, maka Anda dapat kunjungi laman oss.go.id, lalu klik tombol “masuk” dan masukan username dan password.
    3. Setelah berhasil log-in, masuk ke menu “pelaporan”, lalu pilih “laporan LKPM”, dan klik “pelaporan”.
    4. Setelah masuk ke menu laporan LKPM, klik “buat laporan”, nantinya akun akan menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya.
    5. Pilih “data kegiatan usaha” yang akan dilaporkan dengan mencentang “data kegiatan usaha yang akan dilaporkan” pada checkbox/kotak kecil lalu klik “selanjutnya”.
    6. Periksa data kegiatan usaha dan klik tautan yang ada.
    7. Lengkapi data realisasi penanaman modal (sesuai nilai perolehan awal). Jika pelaku usaha pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM di OSS berbasis risiko, silahkan isi kolom total realisasi periode sebelumnya. Sedangkan, bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data total realisasi periode sebelumnya secara otomatis;
    8. Lengkapi data penggunaan tenaga kerja. Bagi pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM OSS berbasis risiko sebelumnya, silahkan isi kolom tenaga kerja sebelum periode pelaporan. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data tenaga kerja sebelum periode pelaporan secara otomatis;
    9. Lengkapi data produksi barang/jasa dan pemasaran. Perlu diketahui bahwa data produksi barang/jasa dan pemasaran ini hanya dapat diisi pada periode semester 2;
    10. Lengkapi data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dan lengkapi juga data pimpinan/penanggung jawab LKPM;
    11. Kemudian, menyetujui “pernyataan pelaporan LKPM”, centang kotak “disclaimer”, lalu kirim laporan untuk mengirim LKPM;
    12. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan “pemberitahuan laporan diterima”.

    Adapun setelah Laporan LKPM OSS terkirim, maka selanjutnya adalah verifikasi kementerian/lembaga LKPM UMK.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Referensi:

    1. Detail Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang diakses pada 5 September 2024, pukul 13.12 WIB;
    2. OSS, yang diakses pada 6 September 2024, pukul 16.16 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)

    [2] Pasal 15 UU 25/2007

    [3] Pasal 1 angka 20 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”)

    [4] Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021

    [5] Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021

    [6] Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021

    [7] Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021

    [8] Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [9] Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021

    [10] Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021

    [11] Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021

    [12] Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021

    [13] Pasal 47 ayat (1) dan (3) Peraturan BKPM 5/2021

    [14] Pasal 55 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan BKPM 5/2021

    [15] Pasal 56 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021

    [16] Pasal 56 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021

    [17] Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021

    [18] Pasal 57 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021

    [19] Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021

    [20] Pasal 61 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021

    [21] Pasal 61 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?