KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?

Share
Kenegaraan

Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?

Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan isu mengenai salah satu menteri yang didesak untuk mundur dari jabatannya. Secara hukum, apa saja alasan yang dapat dibenarkan untuk pemberhentian menteri? Lalu, siapa yang berhak memberhentikan menteri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin suatu kementerian. Seorang menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, artinya presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri. Hak prerogatif ini dilakukan sendiri tanpa meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.

    Lantas, apa saja alasan yang dapat memberhentikan seorang menteri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Persyaratan Pengangkatan Menteri

    Perlu Anda ketahui pada Pasal 4 UUD 1945, menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar dan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Selain itu, dalam menjalankan kekuasaannya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

    Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

    Menteri negara atau biasa disebut dengan menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.[2] Adapun, yang dimaksud dengan kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.[3] Dengan demikian, setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.[4]

    Adapun, status menteri adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.[6] Kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan satu-satunya hak prerogatif presiden yang dilakukan sendiri tanpa meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.[7]

    Hak prerogatif sendiri dapat diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain atau lembaga negara manapun.[8]

    Seseorang yang akan diangkat sebagai menteri harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (2) UU 39/2008, meliputi:

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi.[9]

    Selain itu, patut diperhatikan bahwa seorang menteri dalam menjalankan jabatannya dilarang untuk merangkap jabatan sebagai:[10]

    1. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
    3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.

    Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai alasan pemberhentian menteri, dapat Anda temukan dalam Pasal 24 UU 39/2008. Pertama, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatan.[11]

    Kedua, presiden memberhentikan menteri dari jabatannya karena:[12]

    1. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut;
    3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
    4. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 39/2008; atau
    5. alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

    Selain itu presiden juga dapat memberhentikan sementara menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.[13]

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan pemberhentian menteri dapat Anda temukan pada Pasal 24 UU 39/2008. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif dari seorang presiden berdasarkan undang-undang. Hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dilakukan tanpa meminta persetujuan atau pertimbngan dari lembaga lain.

    Baca juga: Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya

    Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

    REFERENSI

    1. Kaharudin, et.al. Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, Vol.23, No. 2, 2016;
    2. Mahesa Rannie. Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 27, No.2, 2020.

    [1] Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (“UU 39/2008”)

    [3] Pasal 1 angka 1 UU 39/2008

    [4] Pasal 17 ayat (3) UUD 1945

    [5] Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU 39/2008

    [6] Pasal 17 ayat (2) UUD 1945

    [7] H. Kaharudin, et. al. Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, Vol.23, No. 2, 2016, hal.144.

    [8] Mahesa Rannie, Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 27, No.2, 2020, hal. 100-101

    [9] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf f UU 39/2008

    [10] Pasal 23 UU 39/2008

    [11] Pasal 24 ayat (1) UU 39/2008

    [12] Pasal 24 ayat (2) UU 39/2008

    [13] Pasal 24 ayat (3) UU 39/2008

    Tags

    kementerian
    menteri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!