Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan isu mengenai salah satu menteri yang didesak untuk mundur dari jabatannya. Secara hukum, apa saja alasan yang dapat dibenarkan untuk pemberhentian menteri? Lalu, siapa yang berhak memberhentikan menteri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin suatu kementerian. Seorang menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, artinya presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri. Hak prerogatif ini dilakukan sendiri tanpa meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.
Lantas, apa saja alasan yang dapat memberhentikan seorang menteri?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Persyaratan Pengangkatan Menteri
Perlu Anda ketahui pada Pasal 4 UUD 1945, menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar dan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Selain itu, dalam menjalankan kekuasaannya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.[1]
Menteri negara atau biasa disebut dengan menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.[2] Adapun, yang dimaksud dengan kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.[3] Dengan demikian, setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.[4]
Adapun, status menteri adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.[6] Kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan satu-satunya hak prerogatif presiden yang dilakukan sendiri tanpa meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.[7]
Hak prerogatif sendiri dapat diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain atau lembaga negara manapun.[8]
Seseorang yang akan diangkat sebagai menteri harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (2) UU 39/2008, meliputi:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi.[9]
Selain itu, patut diperhatikan bahwa seorang menteri dalam menjalankan jabatannya dilarang untuk merangkap jabatan sebagai:[10]
pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai alasan pemberhentian menteri, dapat Anda temukan dalam Pasal 24 UU 39/2008. Pertama, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatan.[11]
Kedua, presiden memberhentikan menteri dari jabatannya karena:[12]
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 39/2008; atau
alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.
Selain itu presiden juga dapat memberhentikan sementara menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.[13]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan pemberhentian menteri dapat Anda temukan pada Pasal 24 UU 39/2008. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif dari seorang presiden berdasarkan undang-undang. Hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dilakukan tanpa meminta persetujuan atau pertimbngan dari lembaga lain.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
REFERENSI
Kaharudin, et.al. Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, Vol.23, No. 2, 2016;
Mahesa Rannie. Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 27, No.2, 2020.
[7] H. Kaharudin, et. al. Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, Vol.23, No. 2, 2016, hal.144.
[8] Mahesa Rannie, Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 27, No.2, 2020, hal. 100-101
[9] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf f UU 39/2008