KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Politik Hukum dan Contohnya

Share
Ilmu Hukum

Apa itu Politik Hukum dan Contohnya

Apa itu Politik Hukum dan Contohnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya merupakan mahasiswa hukum semester awal dan kata kakak-kakak tingkat saya ada salah satu mata kuliah tentang politik hukum. Saya sering dengar sih. Tapi bingung. Apa hubungan antara hukum dan politik? Lalu isi bahasan dari politik hukum itu apa? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu/tujuan negara. Lantas apa ruang lingkup dan contoh politik hukum di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya yang pertama kali dipublikasikan pada 26 Juli 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hubungan antara Politik dengan Hukum

    Sebelum membahas mengenai apa itu politik hukum, perlu dijawab terlebih dahulu mengenai apa hubungan antara politik dengan hukum? Meski berada pada bidang studi yang berbeda, namun politik dan hukum mempunyai keterkaitan satu sama lain. Budiono Kusumohamidjojo dalam buku Filsafat Hukum menjelaskan bahwa dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum seharusnya juga menjadi aturan untuk menyelesaikan segala perselisihan termasuk perselisihan politik (hal. 184).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di sisi lain, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang absah untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti kekerasan fisik maupun kekerasan instrumental (manipulasi moneter atau rekayasa elektronik) (hal. 185).

    Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik.[1]

    Perlu diperhatikan bahwa hukum bukanlah suatu lembaga yang otonom, melainkan saling berkaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, salah satunya adalah politik.[2]

    Apa yang Dimaksud dengan Politik Hukum?

    Menurut Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara (hal. 1).

    Selanjutnya, Padmo Wahjono mengartikan politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Lebih jelasnya, politik hukum merupakan kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk membentuk suatu yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum (hal. 1).

    Kemudian, Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum mendefinisikan politik hukum adalah aktivitas untuk memilih tujuan sosial tertentu. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan hukum berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut (hal. 352).

    Adapun politik hukum memiliki peranan besar dalam pembentukan hukum di suatu negara, karena dalam pembuatan hukum yang akan diberlakukan di suatu negara terhadap suatu permasalahan sangat dipengaruhi oleh situasi politik dari negara tersebut.[3]

    Dengan demikian, arti dari politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara.

    Baca juga: Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahap Penegakannya

    Ruang Lingkup Politik Hukum

    Menurut Mahfud MD, cakupan atau ruang lingkup politik hukum adalah:[4]

    1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
    2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
    3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

    Selanjutnya, menurut Satjipto Rahardjo, aspek politik hukum sebagai bahan studi meliputi:[5]

    1. Tujuan yang akan dicapai dengan sistem hukum yang ada;
    2. Cara-cara yang dipilih untuk menentukan mana yang paling baik untuk mencapai tujuan. Misalnya pilihan desentralisasi atau sentralisasi;
    3. Kapan suatu peraturan atau hukum perlu diubah dan melalui cara apa perubahan tersebut sebaiknya dilakukan;
    4. Dapatkah suatu pola yang mapan dirumuskan untuk memilih tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. 

    Sedangkan menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara meliputi:[6]

    1. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten;
    2. Pembangunan hukum yang berintikan pembaruan atas hukum yang telah ada dan pembuatan hukum-hukum baru;
    3. Penegasan fungsi lembaga penegak hukum serta pembinaan para anggotanya; dan
    4. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.

    Konfigurasi Politik dan Produk Hukum

    Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori Mahfud MD tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik. Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.[7]

    Berikut penjelasan tentang hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum:[8]

    Konfigurasi PolitikKarakter Produk Hukum

    Demokratis

    Sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum.

    Ciri-ciri: pemilu berkala dan berdasarkan persamaan politik, pluralitas organisasi otonom, kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

    Responsif/populistik

    Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.

    Ciri-ciri: pembentukannya memberi peran dan partisipasi masyarakat, hasilnya responsif terhadap tuntutan masyarakat.

    Otoriter

    Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara.

    Ciri-ciri: memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara dalam membuat kebijakan, konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

    Konservatif/ortodoks/elitis

    Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.

    Ciri-ciri: tertutup terhadap tuntutan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembentukannya relatif kecil.

    Contoh Politik Hukum di Indonesia

    Di Indonesia, contoh politik hukum adalah karakter hukum pemerintahan daerah di era orde baru. Konfigurasi politik yang diciptakan pada periode ini adalah otoriter birokratis karena obsesi menciptakan stabilitas sebagai syarat utama pembangunan ekonomi. Sehingga, produk hukum pemerintahan daerah bukan dengan penerapan otonomi seluas-luasnya. Daerah tidak diberikan hak otonomi, melainkan kewajiban untuk ikut melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.[9]

    Adapun politik hukum agraria di era orde baru tidak lagi berkutat pada pembentukan UUPA, melainkan penerapan UUPA. Misalnya pada era orde baru berorientasi pada pembangunan nasional. Sehingga tuntutan atas tanah dan intensitas pengambilan tanah dari masyarakat meningkat pesat. Sehingga pemerintah membentuk Inpres 9/1973 yang didasarkan pada UU Pencabutan Hak Atas Tanah. Menurut Mahfud MD, materi Inpres 9/1973 seharusnya merupakan materi undang-undang karena menyangkut hak rakyat, namun justru dituangkan dalam inpres.[10]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya
    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya

    REFERENSI

    1. Aturkian Laia (et.al). Politik Hukum Indonesia: Tinjauan Teoritis. Banyumas: Wawasan Ilmu, 2024;
    2. Budiono Kusumohamidjojo. Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: Mandar Maju, 2011;
    3. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017;
    4. Ni’matul Huda. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinak Grafika, 2023;
    5. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-6. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

    [1] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 5

    [2] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Cetakan ke-6. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352

    [3] Aturkian Laia (et.al). Politik Hukum Indonesia: Tinjauan Teoritis. Banyumas: Wawasan Ilmu, 2024, hal. 9

    [4] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 4

    [5] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Cetakan ke-7. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352 – 353

    [6] Ni’matul Huda. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinak Grafika, 2023, hal. 12

    [7] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 7 dan 22

    [8] Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 30-31

    [9] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 328 – 329

    [10] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 340 – 341

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda