KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

Share
Bisnis

Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya pernah melihat di sebuah media cetak laporan keuangan suatu perseroan terbuka. Namun begitu saya lihat komposisi pemegang saham, saya menemukan bahwa hanya tiga orang saja yang memegang saham perseroan tersebut walaupun perseroan itu suatu perseroan terbuka. Pertanyaan saya adalah bagaimana hal ini bisa terjadi, karena menurut sepengetahuan saya bahwa suatu perseroan terbuka memiliki setidaknya dua syarat, yaitu: a. memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar; b. pemilik saham sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Demikianlah, saya sangat berterima kasih atas jawabannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Perseroan terbuka juga dapat disamakan dengan definisi perusahaan terbuka yaitu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.

    Lantas, apa saja ciri-ciri dari perseroan terbuka itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perseroan Terbuka yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 01 Oktober 2001, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 22 April 2019.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Perseroan Terbuka

    Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]

    Dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 POJK 23/2021, definisi perusahaan terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. Sementara itu, yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.[2]

    Sementara itu, yang dimaksud dengan perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[3] 

    Begitu pula, menurut Pasal 1 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 21 UU Pasar Modal yang dimaksud dengan perusahaan publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 41), menerangkan yang dimaksud dengan perseroan terbuka (Tbk) adalah:

    1. Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan UU Pasar Modal; atau
    2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.[4]

     

    Ciri-ciri Perseroan Terbuka

    Pertama, apabila perseroan terbuka tersebut merupakan perusahaan atau perseroan publik, maka sahamnya telah dimiliki oleh paling sedikit 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor Rp3 miliar.

    Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 POJK 23/2021 sebagai berikut:

    Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Apabila perseroan publik telah memenuhi kriteria modal dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan di atas, maka wajib mengubah anggaran dasarnya untuk mengubah status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.[5]

    Kedua, apabila perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum (public offering). Yang dimaksud dengan “penawaran umum” adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksananya.[6]

    Terdapat dua jenis penawaran umum jika mengacu pada POJK 53/2017 yaitu Pasal 1 angka 8 dan 9 sebagai berikut:

    1. Penawaran umum oleh emiten skala kecil adalah penawaran umum yang dilakukan oleh emiten skala kecil dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya, dengan jumlah tidak lebih dari Rp50 miliar.
    2. Penawaran umum oleh emiten skala menengah adalah penawaran umum yang dilakukan oleh emiten skala menengah dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya, dengan jumlah tidak lebih dari Rp250 miliar.

    Baca juga: Konsekuensi IPO Terhadap Pengendalian Perusahaan

    Menjawab pertanyaan Anda berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa bisa saja perseroan terbuka yang Anda sebutkan adalah perseroan terbuka yang telah melakukan penawaran umum (public offering) di Bursa Efek dan bukan merupakan perseroan publik.

    Atau, kemungkinan lainnya adalah perseroan itu sendiri dan/atau pemegang saham telah melakukan pembelian kembali saham-saham yang beredar di Bursa Efek. Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan disebut juga treasury stocks. Saham-saham tersebut tidak mempunyai hak suara dan karenanya tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[7]

    Menurut Pasal 37 ayat (1) UUPT, syarat materiel pembelian kembali (buy back) saham-saham yang telah disetor oleh perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

    1. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
    2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Syarat formal (prosedural) pembelian kembali saham-saham di atas pada dasarnya hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

    REFERENSI

    1. M. Yahya Harahap. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Marzuki Usman et.al. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Institut Bankir Indonesia, 1997.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) jo. Pasal 1 angka 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

    [3] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU PT

    [4] Marzuki Usman et.al. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Institut Bankir Indonesia, 1997, hal. 127

    [5] Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf f UU PT

    [6] Pasal 22 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 14 UU Pasar Modal

    [7] Pasal 40 ayat (1) UU PT

    [8] Pasal 38 UU PT

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda