Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Apakah ada dasar hukum untuk membentuk dusun? Perda atau Peraturan Pemerintah nomor dan tahun berapa yang mengatur masalah pembuatan dusun?
Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum dan Cara Pembentukan Dusun yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 20 Agustus 2013, dan pertama kali dimutakhirkan pada 30 Agustus 2016.
Dahulu pengertian dusun dapat Anda temukan dalam UU Pemerintahan Desa, yang menyatakan dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Namun kini UU Pemerintahan Desa tersebut telah dicabut keberlakuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah atau nama dusun artinya kampung, desa, dukuh. Sementara itu, berdasarkan penelusuran kami dalam UU Desa, tidak disebutkan mengenai definisi dusun. Meski demikian, Pasal 8 ayat (4) UU Desa mengatur:
Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
Dari bunyi ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa dusun adalah bagian dari desa, hal ini sekaligus dapat menjadi acuan untuk perbedaan dusun dan desa.
Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat. Karena Anda tidak menyebutkan daerah Anda, sebagai contoh dapat kita lihat dalam Perkab Lampung Timur 5/2013.
Mengenai pembentukan dusun, Pasal 2 Perkab Lampung Timur 5/2013 menyebutkan:
Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
Pembentukan dusun di Lampung Timur bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.[1]
Untuk membentuk dusun di Lampung Timur ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:[2]
Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dusun, bagian dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih. Mekanisme pembentukan dusun dengan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih dapat dilakukan setelah dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 tahun.[3]
Tugas Kepala Dusun
Perlu Anda ketahui, Kepala Dusun atau yang dipanggil dengan sebutan lainnya merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan, yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.[4]
Tugas utama Kepala Dusun adalah sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.[5]
Kepala Dusun memiliki beberapa fungsi, antara lain:[6]
Sebagai gambaran untuk Anda, berikut kedudukan kepala dusun dalam pemerintahan desa:[7]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 25 Januari 2022, pukul 07.00 WIB.
[1] Pasal 3 Perkab Lampung Timur 5/2013
[2] Pasal 4 Perkab Lampung Timur 5/2013
[3] Pasal 5 Perkab Lampung Timur 5/2013
[4] Pasal 4 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”)
[5] Pasal 10 ayat (1) Permendagri 84/2015
[6] Pasal 10 ayat (2) Permendagri 84/2015
[7] Lampiran Permendagri 84/2015
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?