Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
[1]pelaku usaha dengan pelaku usaha;
pelaku usaha dengan konsumen;
pribadi dengan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha pada PMSE meliputi:
[2]pelaku usaha dalam negeri yang meliputi:
pedagang dalam negeri;
Penyelenggara PMSE (“PPMSE”) dalam negeri; dan
penyelenggara sarana perantara dalam negeri;
pelaku usaha luar negeri yang meliputi:
pedagang luar negeri;
PPMSE luar negeri; dan
penyelenggara sarana perantara luar negeri.
Pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Indonesia.
[3]
Kriteria tersebut dapat berupa:
[4]jumlah transaksi;
nilai transaksi;
jumlah paket pengiriman;
dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria wajib
menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
[5]
Kewajiban Para Pihak dalam PMSE
Perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah kewajiban bagi para pihak di dalam PMSE.
Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan
identitas subjek hukum yang jelas. Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
[6]
Pihak yang melakukan PMSE atas barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan
security clearance dari instansi yang berwenang.
[7]
Dalam melakukan PMSE, pelaku usaha juga
wajib membantu program pemerintah antara lain:
[8]mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri; dan
PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Dalam setiap PMSE, pelaku usaha wajib:
[9]memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang benar, jelas, dan jujur
paling sedikit mengenai:
[10]kebenaran dan keakuratan informasi;
kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang;
kelayakan konsumsi barang atau jasa;
legalitas barang atau jasa; dan
kualitas, harga, dan aksesabilitas barang atau jasa.
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[11]
Izin Usaha
Berkaitan dengan pokok pertanyaan Anda, hal tersebut diatur dalam Pasal 15 PP 80/2019 yang berbunyi:
Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelaku usaha yang
tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE dikenai
sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan, berupa:
[12]peringatan tertulis;
dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
dimasukkan dalam daftar hitam;
pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Yang dimaksud dengan "daftar prioritas pengawasan" adalah daftar pelaku usaha
bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Pengelolaan daftar tersebut dilakukan dengan mekanisme yang transparan. Sedangkan, "daftar hitam" adalah daftar pelaku usaha yang
mempunyai reputasi buruk, telah terbukti merugikan konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional.
[13]
Peringatan tertulis diberikan
paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dikenakan kepada pelaku usaha yang
tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
[14]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 7 ayat (1) PP 80/2019
[4] Pasal 7 ayat (2) PP 80/2019
[5] Pasal 7 ayat (3) PP 80/2019
[7] Pasal 10 ayat (1) PP 80/2019
[8] Pasal 12 ayat (1) PP 80/2019
[9] Pasal 13 ayat (1) PP 80/2019
[10] Pasal 13 ayat (2) PP 80/2019
[12] Pasal 80 ayat (1) dan (2) PP 80/2019
[13] Penjelasan Pasal 80 ayat (2) huruf b dan c PP 80/2019
[14] Pasal 80 ayat (3) dan (4) PP 80/2019