Bolehkah anggota DPD RI yang masih aktif bergabung dengan partai politik untuk Caleg 2024 mendatang? Anggota DPD RI tersebut di awal pencalonan bukan anggota parpol, hanya saja ketika telah menjadi anggota DPD RI dan mendekati akhir periode jabatan (karena tidak mencalonkan kembali di DPD untuk periode berikutnya) ia masuk sebagai kader parpol dengan status DPD aktif. Adakah aturan yang mengatur hal ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) pada dasarnya dipilih secara perseorangan, bukan sebagai perwakilan partai politik. Namun demikian, apabila anggota DPD ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) salah satu syaratnya adalah bergabung dengan partai politik. Lantas, haruskah anggota DPD aktif mengundurkan diri terlebih dahulu jika bergabung dengan partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukumnya Anggota DPD Aktif Bergabung dengan Partai Politik
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) adalah perseorangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.
Lebih lanjut, dalam Pasal 182 huruf l UU 7 Tahun 2017disebutkan bahwa perseorangan dapat menjadi calon anggota DPD setelah memenuhi syarat, salah satunya adalah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Adapun yang dimaksud dengan ‘pekerjaan lain’ dalam pasal tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dimaknai dengan mencakup pula sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik (hal. 52).
Jika sudah menjadi anggota DPD, Pasal 302 ayat (2) UU 17/2014mengatur sejumlah larangan, yaitu:
Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai anggota DPD.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada larangan bagi anggota DPD aktif untuk bergabung dengan partai politik. Sehingga, anggota DPD aktif boleh bergabung dengan partai politik di tengah masa jabatannya sepanjang tidak menjadi pengurus (fungsionaris) partai politik.
Jika Anggota DPD Ingin Mendaftar Jadi Calon Anggota DPR
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k UU 7/2017 diatur beberapa jabatan yang harus mengundurkan diri agar dapat memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan persyaratan di atas, pejabat negara termasuk pimpinan dan anggota DPD tidak termasuk dalam jabatan yang diharuskan mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan umum anggota legislatif.
Akan tetapi, meskipun tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, anggota DPD aktif perlu memperhatikan beberapa batasan ketika mengikuti pemilu. Salah satu ketentuan mengenai hal tersebut adalah Pasal 304 ayat (1)UU 7/2017 yang berbunyi:
Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Artinya, selama masa pencalonan dalam pemilu, dalam melaksanakan kampanye anggota DPD tidak boleh menggunakan fasilitas yang diberikan negara dalam kedudukannya sebagai pejabat negara untuk melakukan kampanye.
Dengan demikian, anggota DPD aktif tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin menjadi bakal calon anggota legislatif dalam pemilihan umum, namun tidak diperbolehkan menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan lebih selama pemilu.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah