KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

Share
Pidana

Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

PERTANYAAN

Ada satu kasus, A sedang bertengkar dengan B, tetapi B tidak melakukan gerakan fisik seperti memukul. Karena sakit hati dengan B, A kemudian berencana melapor ke polisi dengan laporan bahwa dia telah dipukul. Supaya menguatkan laporannya A membuat benturan seolah-olah B lah yang melakukan hal tersebut, padahal B tidak berbuat sesuatu? Apakah B dapat dituntut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh A tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

    Apa Itu <i>Stalker</i> dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

    R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah:

    1.      Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

     

    Soenarto juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. Dengan demikian, A tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum B dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru A dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

     

    Mengenai apakah B bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh B, B tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!