KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

Share
Keluarga

Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Bacaan 10 Menit

Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

PERTANYAAN

Saya mau tanya, apakah dengan surat Akta Ahli Waris yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama boleh menjual tanah warisan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

    Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

    Fatwa Waris tersebut memang merupakan bukti kelengkapan untuk proses jual beli tanah warisan dimaksud. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Tentunya selain Fatwa Waris tersebut, masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat dapat dilakukannya jual beli lainnya. Kelengkapan data lainnya untuk proses jual beli tersebut bisa dibaca di dalam artikel Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (Kaifa, Desember 2012).

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    2.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

     

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    25 Jun 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!