KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham

Share
Bisnis

Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham

Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Terhadap suatu PT tertutup terdapat akta pengikatan saham dan kuasa saham kepada orang asing. Apakah orang asing dapat dimenangkan di pengadilan berdasarkan akta tersebut? Orang asing tersebut menjual saham kepada orang lain berdasarkan akta tersebut. Seberapa kuat akta tersebut melindung orang asing/orang yang benar memiliki uang/saham tersebut baik di dalam pengadilan (sidang perkara) maupun diluar pengadilan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Akta pengikatan saham dan kuasa saham tersebut beresiko untuk dikategorikan sebagai praktek nominee arrangement. Dalam perjanjian tersebut kuasa atas saham tersebut dilimpahkan pada orang lain. Mengenai nominee arrangement ini pernah dibahas dalam artikel jawaban kami di sini.

     

    Nominee arrangement ini sebenarnya tidak diperbolehkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

     

    Larangan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam pasal 48 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu haruslah atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang sahamnya berbeda dengan pemilik sebenarnya.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, menurut kami, perjanjian tersebut tidak cukup untuk melindungi orang yang memiliki uang tersebut. Hal ini karena struktur nominee arrangement demikian tidak diperbolehkan dalam perundang-undangan kita.

     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda