KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Perjanjian Backdate

Share
Perdata

Akibat Hukum Perjanjian Backdate

Akibat Hukum Perjanjian <i>Backdate</i>
Dr. Faizal Kurniawan S.H., M.H. LL.M.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair

Bacaan 10 Menit

Akibat Hukum Perjanjian <i>Backdate</i>

PERTANYAAN

Adakah akibat hukum tertentu apabila perjanjian ditandatangani pada bulan April 2024 sementara jangka waktu perjanjian dimulai dari bulan Januari 2024 (backdate)? Apakah perjanjian backdate itu memang dibolehkan (sah)? Jika sah adakah syarat khususnya? Mohon berikan contoh dalam kondisi apa perjanjian backdate itu sah/boleh dan tidak boleh.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian backdate adalah suatu perjanjian yang dibuat guna mengakomodir perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya atau yang telah lampau.

    Sepanjang tetap mematuhi asas-asas perjanjian dan prinsip-prinsip dalam KUH Perdata, utamanya Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian backdate sah di mata hukum.

    Namun demikian, terdapat beberapa akibat hukum jika suatu perjanjian dibuat secara backdate. Apa saja risikonya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date? yang dibuat oleh Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 25 September 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian

    Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bolehkah Perjanjian Dibuat secara Back Date?

    Apa yang dimaksud dengan perjanjian backdate? Perjanjian backdate adalah suatu perjanjian yang dibuat guna mengakomodir perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya atau yang telah lampau yaitu tindakan memberikan tanggal “kembali” dalam sebuah perjanjian sehingga dapat terlihat seolah-olah perjanjian dibuat pada tanggal tersebut, yang mana biasanya dilakukan atas dasar adanya kesepakatan dari para pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas bolehkah membuat perjanjian secara backdate? Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu ditinjau kembali asas-asas perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dalam pembuatan perjanjian backdate.

    1. Asas Konsensualisme

    Asas konsensualisme menjelaskan persesuaian kehendak yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat pertama dalam perjanjian yaitu kesepakatan.

    Sebagaimana diketahui, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yakni:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Konsensual artinya perjanjian itu terjadi ketikakedua belah pihak ada kata sepakat. Sehingga, dapat dikatakan bahwa perjanjiantersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum sejak terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai isi perjanjian yang dimaksudkan. Asas ini menekankan perjanjian pada bentuk kesepakatan sebagai sumber utama.

    Akan tetapi, dalam praktiknya pembuatan perjanjian backdate rawan tidak memenuhi syarat utama sahnya perjanjian, dan justru timbul adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Terkait dengan hal tersebut, Anda dapat menyimak Pasal 1321 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    Kesepakatan yang di dalamnya terdapat unsur kekhilafan, maka suatu perjanjian akan dianggap tidak sempurna dan dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang mempunyai hak untuk meminta perjanjian itu dibatalkan.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    1. Asas Kebebasan Berkontrak

    KUH Perdata memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk membuat kontrak atau perjanjian. Agus Yudho Hernoko dalam buku Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (hal. 110) menuliskan bahwa menurut asas kebebasan berkontrak, seseorang pada umumnya mempunyai pilihan bebas untuk mengadakan perjanjian. Di dalam asas ini terkandung suatu pandangan bahwa orang bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian, bebas dengan siapa ia mengadakan perjanjian, bebas tentang apa yang diperjanjikan dan bebas untuk menetapkan syarat-syarat perjanjian. Akan tetapi, terdapat pembatasan terhadap kebebasan itu berupa ketertiban umum dan kesusilaan.

    Adapun, terkait dengan perjanjian backdate, maka terhitung sejak para pihak telah bersepakat untuk saling terikat dalam suatu perjanjian, maka tidak menutup kemungkinan perjanjian backdate dapat diakui keberadaannya oleh pihak-pihak yang membuatnya.

    1. Asas Iktikad Baik

    Asas ini merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilakukan dengan iktikad baik.

    Untuk membuat suatu perjanjian, pihak-pihak yang terikat di dalamnya berpijak pada suatu kepercayaan satu sama lain, sehingga diharapkan adanya iktikad baik dari masing-masing pihak. Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya peluang dirugikan satu sama lain dan dampak buruk bagi pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian backdate tersebut.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Dengan demikian, menurut pendapat kami, perjanjian backdate adalah sah di mata hukum, jika tidak melanggar syarat-syarat ketentuan sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan asas-asas perjanjian.

    Akibat Hukum Perjanjian Backdate

    Namun demikian, perjanjian backdate berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kemungkinan risiko yang dapat terjadi, di antaranya:

    1. Perjanjian backdate dapat menimbulkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Dugaan ini muncul utamanya dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya perjanjian backdate tersebut, sehingga pihak-pihak yang membuatnya dianggap telah melakukan pemalsuan atau memanipulasi tanggal perjanjian.
    2. Perjanjian backdate dapat dipertanyakan perihal keabsahan hukumnya, jika salah satu pihak ternyata tidak mengakui adanya perjanjian tersebut. Hal ini sering kali terjadi manakala timbul sengketa hukum di pengadilan.
    3. Perjanjian backdate dapat berpotensi menimbulkan rusaknya tatanan administrasi legalitas surat menyurat yang sebelumnya sudah tersusun rapi dan runtut pada suatu organisasi, kelembagaan ataupun korporasi. Sehingga, berpeluang menjadi salah satu faktor kendala dalam upaya pemenuhan tertib administrasi maupun kepastian hukum berkenaan dengan legalitas suatu objek.

    Meskipun tidak ada regulasi khusus yang mengatur perjanjian backdate, penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan iktikad baik dan mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam KUH Perdata. Selain itu, perlu diperhatikan apakah tindakan backdating tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat atau pihak ketiga.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    REFERENSI

    Agus Yudho Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Edisi Pertama. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014.

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!