Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
![Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas](https://images.hukumonline.com/frontend/lt4dde4ecec2cf0/thumbnail_lt5dd21aae67c0c.jpg)
Bacaan 10 Menit
![Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
PERTANYAAN
Ibu saya meminta tolong kepada saya untuk membeli sebuah laptop (untuk keperluan ibu sendiri) dengan pembayaran secara kredit melalui sebuah perusahaan yaitu Ad**a Finance. Pada aplikasi kreditnya menggunakan nama saya sehingga saya yang menandatangani surat perjanjiannya. Beberapa bulan setelah itu ibu saya memindahkan kepemilikan (menjual) laptop kepada si X tanpa sepengetahuan saya. Kemudian, si X memindahkan kepemilikan (menjual) laptop tersebut kepada si Y. Dan ternyata setelah laptop berpindah tangan kepada si X pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak Ad**a Finance memberikan peringatan pada saya untuk melakukan pembayaran penunggakan. Di lain sisi, ibu saya pada saat pertanyaan ini kami muat sudah meninggal 3 bulan yang lalu. Bagaimana solusi hukumnya antara saya dan pihak Ad**a Finance? Terima kasih.