Sedikit cerita pada tahun 2016 ada teman dekat saya yang "meminjam" kartu kredit saya untuk membeli berbagai macam kebutuhannya, awalnya setiap bulan dia selalu membayar tagihannya tapi, pada tahun 2017 sampai sekarang (Desember 2018) dia sudah tidak membayar tagihannya. Saya sudah tagih berkali-kali tapi dia selalu mengulur waktu, saya tagih ke orang tuanya tapi tidak mau tahu dan pada bulan Juli 2018 dia mengambil laptop saya tanpa izin dan tidak dikembalikan sampai sekarang (bisa dikatakan mencuri). Apakah saya bisa melaporkannya ke pihak berwajib? Karena saya sangat dirugikan tapi sayangnya saya tidak punya bukti hanya punya saksi.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penggunaan kartu kredit oleh teman Anda dilakukan atas dasar kesepakatan dan pengetahuan Anda. Teman Anda pada tahun 2016 sampai 2017 membayar tagihan pemakaian kartu kepada Anda, namun sejak tahun 2017 sampai 2018 ia masih menggunakan kartu kredit tapi tidak membayar tagihannya kepada Anda. Hal itu berarti teman Anda telah melakukan wanprestasi perjanjian (tidak membayar tagihan kartu kredit yang ia pakai pada Anda) dan Anda berhak memperoleh ganti kerugian.
Atas tindakan teman Anda tersebut, Anda tidak dapat melaporkan perbuatannya ini ke polisi melainkan menggugatnya melalui pengadilan atas dasar perbuatan wanprestasi. Tetapi, tindakan teman Anda yang mengambil laptop Anda dapat dilaporkan ke polisi atas dasar tindak pidana pencurian.
Lalu bagaimana jika alat bukti yang Anda miliki hanya keterangan saksi dan tidak ada bukti tertulis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Penggunaan kartu kredit oleh teman Anda dilakukan atas dasar kesepakatan dan pengetahuan Anda. Teman Anda pada tahun 2016 sampai 2017 membayar tagihan pemakaian kartu kepada Anda, namun sejak tahun 2017 sampai 2018 ia masih menggunakan kartu kredit tapi tidak membayar tagihannya kepada Anda. Hal itu berarti teman Anda telah melakukan wanprestasi perjanjian (tidak membayar tagihan kartu kredit yang ia pakai pada Anda) dan Anda berhak memperoleh ganti kerugian.
Atas tindakan teman Anda tersebut, Anda tidak dapat melaporkan perbuatannya ini ke polisi melainkan menggugatnya melalui pengadilan atas dasar perbuatan wanprestasi. Tetapi, tindakan teman Anda yang mengambil laptop Anda dapat dilaporkan ke polisi atas dasar tindak pidana pencurian.
Lalu bagaimana jika alat bukti yang Anda miliki hanya keterangan saksi dan tidak ada bukti tertulis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Kartu Kredit
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan melalui laman Edukasi Bank Indonesia, kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (“APMK”) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Berkaitan dengan perbuatan teman Anda yang meminjam kartu kredit Anda, kemudian ia tidak membayar tagihannya, berikut penjelasannya:
Meminjam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ialah:
memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan).
Lalu apa arti meminjam menurut hukum? Perbuatan meminjam menurut hukum didasarkan pada suatu perjanjian (perpanjian pinjam meminjam) yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
Sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Pada kasus yang Anda tanyakan terdapat dua perjanjian. Pertama, perjanjian kredit yang dilakukan antara Anda dengan bank (menimbulkan kewajiban Anda untuk membayar tagihan kartu yang telah dipakai). Kedua, perjanjian pinjaman yang dilakukan antara Anda dengan teman Anda, yang kami asumsikan perjanjian tersebut dilaksanakan secara sukarela tanpa ada paksaan dan secara lisan (perjanjian terebut mengakibatkan teman Anda wajib untuk membayar tagihan kartu yang ia pakai pada Anda).
Penggunaan kartu kredit oleh teman Anda tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan pengetahuan Anda. Sesuai yang Anda ceritakan bahwa teman Anda pada tahun 2016 sampai tahun 2017 membayar tagihan pemakaian kartu kepada Anda, namun sejak tahun 2017 sampai 2018 teman Anda masih menggunakan kartu kredit dan ia tidak membayar tagihannya kepada Anda. Hal itu berarti teman Anda telah melakukan wanprestasi perjanjian (tidak membayar tagihan kartu kredit yang ia pakai pada Anda) dan Anda berhak memperoleh ganti kerugian.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata :
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh teman Anda, Anda tidak dapat melaporkan perbuatannya ini ke polisi karena ini merupakan ranah hukum perdata dan menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Namun, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi pada pengadilan.
Mengambil Laptop Tanpa Izin dan Tidak Dikembalikan
Tetapi, perbuatan teman Anda yang mencuri laptop dapat Anda laporkan pada polisi karena mencuri merupakan perbutan yang dapat di pidana. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.[1]
R. Soesilo berpendapat dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) sebagaimana kami rangkum, bahwa “pencurian biasa”, elemen-elemennya adalah sebagai berikut:
Perbuatan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
Yang diambil harus sesuatu barang, Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis;
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak);
Berdasarkan penjelasan dari R. Soesilo tersebut, teman Anda dapat dipidana karena melakukan pencurian (mengambil laptop tanpa sepengetahuan Anda) apabila memenuhi unsur-unsur dari Pasal 362 KUHP.
Kedudukan Saksi Sebagai Bukti
Apakah Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan (perdata) serta melaporkan (pidana) teman Anda karena pencurian ke polisi hanya dengan saksi saja?
Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 286), alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Sehingga Anda tetap dapat melaporkan teman Anda yang melakukan pencurian pada polisi dengan keterangan saksi yang Anda miliki.
Dalam buku Yahya Harahap lainnya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 623), tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi:
Sama sekali penggutan tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau
Alat bukti tulisan yang ada, tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada, hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan.
Lebih lanjut Yahya mengatakan bahwa salam peristiwa yang demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya, ialah dengan jalan menghadirkan saksi-saksi yang kebetulan melihat, mengalami, atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan.
Menurut Yahya, pada prinsipnya alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang-undang sendiri menentukan sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta atau alat bukti tulisan, barulah alat bukti saksi tidak dapat diterapkan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Referensi:
R. Soesilo.1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia.;
Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika;
Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.Jakarta: Sinar Grafika.