adopsi keponakan
Bacaan 10 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda sampaikan kepada kami.
Berdasarkan uraian yang Anda sampaikan, kami dapat simpulkan bahwa adopsi atau pengangkatan anak yang akan Anda lakukan termasuk dalam kategori pengangkatan anak secara langsung. Pengangkatan anak secara langsung adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung.
(1)Â Â Â Â Â Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak secara langsung adalah sebagai berikut (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak):
1.     Persyaratan menyangkut anak yang akan diangkat (pasal 12):
a.     belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.     merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c.     berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d.     memerlukan perlindungan khusus.
2.     Persyaratan menyangkut calon orang tua angkat (pasal 13):
a.     sehat jasmani dan rohani;
b.     berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (
c.     beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d.     berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.     berstatus menikah paling singkat 5 (
f.      tidak merupakan pasangan sejenis;
g.     tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h.     dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.       memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.       membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k.     adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l.       telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.   memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
3.     Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara
(2)Â Â Â Â Â Pengajuan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan (pasal 20).
-Â Â Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
-Â Â Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983). Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam (berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).
-Â Â Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan diangkat.
-Â Â Informasi lainnya terkait proses dan biaya, Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terdekat.
Adapun mengenai penolakan dari pihak pengadilan seperti yang Anda sampaikan, kami tidak menemukan aturan yang mengharuskan permohonan diajukan melalui yayasan. Lain halnya dengan "pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak". Pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada dalam lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk oleh Menteri Sosial. Dalam hal ini permohonan pengangkatan anak diajukan melalui yayasan sosial yang mengasuh calon anak angkat dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan sosial tersebut.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?