Money Heist film yang sangat laris dari Spanyol itu diadopsi ceritanya oleh Korea dengan judul yang sama pula. Saya ingin menanyakan, jika misalnya production house di Indonesia ingin mengadopsi film Money Heist tersebut, hal apa yang perlu dilakukan? Apakah prosesnya tunduk pada UU Hak Cipta di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Adopsi film sebagaimana Anda sebutkan dalam UU Hak Cipta dikenal dengan istilah adaptasi film. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan adaptasi tersebut. Namun pelaksanaan hak ekonomi berupa adaptasi film dapat diserahkan kepada pihak lain. Bagaimana caranya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tak jarang jika sebuah film yang telah sukses dari luar negeri hendak diadopsi atau diadaptasi ke dalam sebuah film lokal, dengan harapan mendapat keuntungan dan kesuksesan yang serupa. Film hasil adaptasi tersebut juga terkadang disesuaikan kembali dengan kultur atau alur cerita yang kurang lebih sedikit berbeda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adopsi atau yang dikenal dalam UU Hak Cipta dengan istilah adaptasi merupakan salah satu hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
Adapun pelaksanaan hak ekonomi tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur:
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
Lebih lanjut agar perjanjian lisensi tersebut dapat berakibat hukum bagi pihak ketiga, maka perjanjian lisensi harus dicatatkan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018 yang mengatur:
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ada production house Indonesia yang ingin melakukan adopsi atau adaptasi film dari luar negeri, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemegang Hak Cipta atas film yang bersangkutan melalui perjanjian lisensi.
Kemudian melakukan pencatatan perjanjian lisensi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.
Apa akibat hukumnya apabila seorang nekat melakukan adopsi/adaptasi tanpa izin? Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta melalui Pengadilan Niaga atau mengajukan laporan pelanggaran hak cipta melalui kepolisian atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Haruskah Perjanjian Lisensi Tunduk Pada UU Hak Cipta?
Untuk pertanyaan kedua Anda, kami sampaikan bahwa baik UU Hak Cipta dan PP 36/2018 tidak mensyaratkan adanya kewajiban memilih hukum Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian lisensi terkait adaptasi film.
Namun di dalam pembuatan perjanjian lisensi, terdapat ketentuan-ketentuan yang dilarang dimuat di dalam perjanjian lisensi. Salah satunya adalah ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf d PP 36/2018 yang mengatur:
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Meski demikian, kami tetap menyarankan agar setiap perjanjian lisensi terkait adaptasi film yang akan dilaksanakan di Indonesia dibuat dengan memilih pilihan hukum atau tunduk pada ketentuan UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami terkait adaptasi film luar negeri, semoga bermanfaat.