KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?

Share
Bisnis

Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?

Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?
Ghazi Luthfi, S.H.Anggaraksa Law Office

Bacaan 10 Menit

Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan terbuka dan perusahaan publik itu merupakan hal yang sama, hanya perbedaan istilah saja? Ataukah memang dua hal yang berbeda? Kalau berbeda, apa perbedaan mendasar antara terbuka dan publik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Sedangkan perusahaan publik atau perseroan publik adalah perseroan terbatas dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

    Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Oktober 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka

    Definisi perusahaan publik diatur dalam UU Pasar Modal yang telah diubah dengan UU P2SK. Perusahaan publik adalah perseroan terbatas dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[1]Perusahaan publik, juga disebut dengan perseroan publik.[2]

    Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 2 POJK 14/2022 diterangkan bahwa perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh OJK.

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kriteria perusahaan publik adalah sebagai berikut:

    • Perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih; dan
    • Memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.

    Sedangkan perseroan terbuka menurut ketentuan UU PT yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[3]

    Selain perusahaan terbuka dan perusahaan publik, terdapat suatu istilah lain yang lazim digunakan dalam bidang hukum pasar modal, yaitu emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.[4]

    M. Irsan Nasarudin dkk dalam buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (hal. 155) menjelaskan bahwa perusahaan publik adalah tahap selanjutnya dari emiten. Pengertian dari emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum, sedangkan perusahaan publik adalah yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.

    Dalam praktiknya, jarang ditemui suatu perusahaan publik yang bukan emiten. Namun, bukanlah tidak mungkin terdapat perusahaan publik yang tidak melakukan penawaran umum saham.

    Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perseroan publik (perusahaan publik) merupakan perseroan terbuka dengan syarat memiliki pemegang saham minimal 300 orang dan modal disetor minimal Rp3 miliar. Sedangkan perseroan terbuka lebih luas, bisa perseroan publik atau emiten.

    Kewajiban Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka

    Perusahaan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya dan yang paling dasar adalah melakukan perubahan anggaran dasar mengenai status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 41) menjelaskan bahwa dalam hal perseroan telah memenuhi kriteria sebagai suatu perusahaan publik (sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar), maka perseroan tersebut harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UU PT yang mengatur bahwa:

    1. Perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik harus mengubah anggaran dasarnya menjadi perseroan terbuka (Tbk);
    2. Perubahan anggaran dasar tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria tersebut;
    3. Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.[5] Adapun, syarat pernyataan pendaftaran kepada OJK diatur di dalam Pasal 2 POJK 77/2017.

    Selain itu, berdasarkan ketentuan UUPT juga diatur bahwa perusahaan terbuka wajib menambahkan kata singkatan “Tbk” di akhir namanya.[6]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik;
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

    REFERENSI

    1. M. Irsan Nasarudin, dkk. Aspek Hukum Pasar Modal. Cetakan ketujuh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011;
    2. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan ketujuh. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

    [1] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”)

    [2] Lihat Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [3] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU PT

    [4] Pasal 22 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU Pasar Modal, dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

    [5] Pasal 73 UU Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

    [6] Pasal 16 ayat 3 UU PT

    Tags

    emiten
    pemegang saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!