Apakah jika melapor ke polisi harus ada uang pelaporan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ketentuan laporan peristiwa tindak pidana ke polisi telah diatur dalam KUHAP. Penyelidik polisi karena kewajibannya mempunya wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Melapor ke Polisi Dikenakan Biaya? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 November 2014.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait biaya lapor polisi, kami jelaskan sedikit arti laporan suatu peristiwa pidana, yakni pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.
Laporan dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
…;
…;
…;
…;
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Laporan itu disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penyelidik, yang karena kewajibannya mempunya wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.[1]
Masih terkait cara melapor ke polisi, perlu Anda ketahui pula Pasal 103 KUHAP yang berbunyi:
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;
Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
Adakah Biaya Lapor Polisi?
Lalu adakah biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan oleh pelapor agar laporan bisa diproses polisi? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.
Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001dan perubahannya. Di samping itu, sebagaimana pula diulas dalam artikel cara melapor ke polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri/orang lain.
Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Amankan tempat kejadian perkara (TKP)/barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
Usahakan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor).
Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Pada laman yang sama, ditegaskan kembali bahwa tidak ada biaya lapor polisi sebagaimana Anda tanyakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami tentang biaya lapor polisi, semoga bermanfaat.