KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?

Share
Bisnis

Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?

Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?
Jonny Ediswanto Hutabarat, S.H.Indonesia Global Law Office

Bacaan 10 Menit

Adakah Batasan Merger dan Akuisisi?

PERTANYAAN

Dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dikatakan bahwa merger dan akuisisi dilarang jika dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pembatasan praktik monopoli adalah penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau lebih dari 75% dari 2 atau lebih pelaku usaha. Sedangkan batasan persaingan usaha tidak sehat adalah ada unsur tidak jujur/melanggar hukum/menimbulkan penguasaan pasar. Sampai di mana aspek ilegal dari suatu proses merger atau akuisisi? Sedangkan salah satu tujuan dari merger dan akuisisi adalah untuk perluasan pangsa pasar. It's not make sense kalau setelah berhasil mendapat pangsa pasar yang dituju, tindakan merger dan akuisisi dianggap ilegal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut hemat kami, suatu perbuatan hukum merger atau akuisisi yang dilarang atau ilegal adalah jika pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 57/2010 dan/atau tidak memberitahukan kepada KPPU terkait perbuatan hukum merger atau akuisisi yang diwajibkan untuk diberitahukan tersebut. Bagaimana bunyi pasal selengkapnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sampai Sejauh Mana Merger dan Akuisisi Dilarang oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Oktober 2010.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perlu kami luruskan terkait dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan yang Anda tanyakan adalah sampai di mana aspek ilegal dari suatu proses merger atau akuisisi?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami perlu menjelaskan pengertian atas istilah monopoli, merger, dan akuisisi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Anti Monopoli disebutkan bahwa:

    Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Sedangkan pengertian merger atau penggabungan berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PT disebutkan bahwa:

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    Kemudian pengertian akuisisi atau pengambilalihan berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PT disebutkan bahwa:

    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

    Perlu kita pahami, bahwa pemerintah membentuk UU Anti Monopoli adalah dilatarbelakangi karena adanya praktek-praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha sebelum adanya UU Anti Monopoli tersebut. Dapat dilihat dalam paragraf 5 Penjelasan Umum UU Anti Monopoli dalam disebutkan:

    Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.

    Berangkat dari kekhawatiran pemerintah tersebut, akhirnya dibentuklah UU Anti Monopoli dengan tujuan untuk:[1]

    1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
    3. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
    4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

    Secara umum, UU Anti Monopoli memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk merger dan akuisisi, namun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UU Anti Monopoli. Adapun pemerintah menetapkan tiga bagian yang paling penting yang harus dihindari oleh pelaku usaha, yaitu:

    1. perjanjian yang dilarang;
    2. kegiatan yang dilarang;
    3. posisi dominan.

    Perjanjian yang dilarang tersebut antara lain terdiri dari:

    1. oligopoli;
    2. penetapan harga;
    3. pembagian wilayah;
    4. pemboikotan;
    5. kartel;
    6. trust;
    7. oligopsoni;
    8. integrasi vertikal;
    9. perjanjian tertutup; dan
    10. perjanjian dengan pihak luar negeri.

    Sedangkan kegiatan yang dilarang tersebut terdiri dari:

    1. monopoli;
    2. monopsoni;
    3. penguasaan pasar;
    4. persekongkolan.

    Menjawab pertanyaan Anda terkait sampai di mana aspek ilegal dari suatu proses merger atau akuisisi? Dalam Pasal 2 PP 57/2010 disebutkan bahwa:

    1. Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    2. Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
    1. perjanjian yang dilarang;
    2. kegiatan yang dilarang; dan/atau
    3. penyalahgunaan posisi dominan.

    Sehingga jika pelaku usaha ingin melakukan perbuatan hukum merger dan akuisisi, sebelum ataupun sesudah  melakukan perbuatan hukum merger dan akuisisi tersebut agar tidak melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan.

    Selain tidak melakukan hal tersebut di atas, pelaku usaha juga harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis merger atau akuisisi tersebut, dalam hal merger atau akuisisi tersebut mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah:[2]

    1. nilai aset sebesar Rp2,5 triliun; dan/atau
    2. nilai penjualan sebesar Rp5 triliun.

    Sebagai contoh, KPPU pernah menetapkan Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2019 tertanggal 30 September 2019 yang memutuskan perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 29 UU Anti Monopoli dan menghukum untuk membayar denda sebesar Rp10.330.000.000. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa perusahaan terlambat memberitahukan kepada KPPU terkait akuisisi yang dilakukannya.

    Sehingga menurut hemat kami, suatu perbuatan hukum merger atau akuisisi yang dilarang atau ilegal adalah jika pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 57/2010 tersebut dan/atau tidak memberitahukan kepada KPPU terkait perbuatan hukum merger atau akuisisi yang wajib diberitahukan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

     

    PUTUSAN

    Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02/KPPU-M/2019.


    [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    [2] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Tags

    merger
    akuisisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!