Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Bagi Anda yang melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, Anda akan memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU yang meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak. Menurut hemat kami, hal tersebut seharusnya merupakan sudah menjadi kesepakatan antara Anda dan perusahaan.
Bila Anda sudah melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah ini dan tidak ada tanggapan dari perusahaan, Anda dapat saja mengajukan persoalan ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diperantarai atau memilih penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang terdaftar. Bila tidak dicapai kesepakatan penyelesaian, salah satu pihak (Anda atau perusahaan) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam pasal 162 ayat (1) c dan d UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih dan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada buruh.
Dari uraian yang Anda sampaikan, kami simpulkan bahwa Anda telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dengan baik sehingga, menurut pemahaman kami, Anda telah menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja Anda dengan Perusahaan dan Anda tidak dapat menuntut permasalahan keterlambatan pembayaran Uang Penggantian Hak berdasarkan pasal tersebut.
Kami menyarankan agar Anda menghubungi konsultan hukum anda untuk membahas hal ini lebih lanjut. Demikian, semoga bermanfaat.
Baca juga: Uang Jasa atas pengunduran diri.
Peraturan perundang-undangan terkait:
TAGS
KLINIK TERBARU
Jerat Pidana Pelaku Mutilasi dan Pemerkosa Mayat
01 Okt 2024Ganti Direksi, Kepada Siapa Utang PT Bisa Ditagih?
01 Okt 2024Bisakah Pinjol Menagih Utang Debitur dengan Potong Gajinya?
01 Okt 2024Karyawan Tak Masuk Kerja karena Anak Sakit, Bolehkah?
01 Okt 2024Sanksi Jika Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada
30 Sep 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?