Saya ingin bertanya, apakah ada regulasi yang mengatur tentang jarak kantor notaris yang satu dengan kantor notaris yang lainnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya. Jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya. Jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
membuat akta risalah lelang.
Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3]
Tempat Kedudukan
Sebelum melaksanakan jabatannya, pasca (dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal) pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.[4]
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsidari tempat kedudukannya.[5]
Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.[6]
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya, yakni di daerah kabupaten atau kota. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris