Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut?
Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.
Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa melalui: Laporan, Pengaduan, atau Tertangkap Tangan.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.[1] Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya.[2] Pengaduan bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.[3]
Batas Waktu Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana
Seperti diketahui, Kepolisian di sini bertindak sebagai Penyidik. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[4]
belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
saksi belum diketahui keberadaannya;
saksi atau tersangka berada di luar negeri;
TKP di beberapa negara/lintas negara;
tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:[11]
tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;
tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan
tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas.
Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:[12]
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat (“Dumas”) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.[13]
Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.[14]Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui:[15
bagian pelayanan Dumas;
sentra pelayanan Dumas; atau
unit pelayanan Dumas.
Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui:[16]
komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau