Saya sering mendengar bahwa hukum itu untuk mewujudkan keadilan. Tapi saya belum paham apa pengertian keadilan. Mohon dijelaskan tentang makna atau�teori keadilan dalam perspektif filsafat hukum menurut para ahli.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Hukum dan keadilan adalah dua hal yang erat hubungannya, hingga muncul adagium hukum masyhur iustitia fundamentum regnorum yang berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum. Akan tetapi dalam menjelaskan makna keadilan, para ahli/filsuf saling berbeda pendapat. Apa saja teori keadilan dalam filsafat hukum menurut para ahli?
Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum yang pertama kali dipublikasikan pada 28 Juli 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Dalam kajian hukum, Anda akan sering mendengar bahwa salah satu fungsi hukum adalah menciptakan keadilan. Hubungan hukum dan keadilan memang sering dikaitkan satu sama lain hingga muncul adagium hukum masyhur iustitia fundamentum regnorum yang berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun demikian, untuk menjawab apa itu keadilan para ahli atau filsuf berbeda pandangan dalam merumuskan makna keadilan. Untuk menjelaskan apa pengertian keadilan, terdapat beberapa teori keadilan dalam filsafat hukum yang perlu Anda ketahui.
Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum
Setidaknya terdapat 8 teori keadilan dalam filsafat hukum menurut para ahli.
Teori Keadilan Menurut Plato
Bagi Plato, keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga polis/negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan untuk negara. Hal tersebut kemudian dijadikan pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.[2]
Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Aristoteles lebih terang menjelaskan tentang keadilan. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan. Adapun ukuran keseimbangan menurut Aristoteles adalah kesamaan numerik dan kesamaan proporsional.[3]
Kesamaan numerik dimaknai bahwa setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya setiap orang sama di hadapan hukum.
Kesamaan proporsional adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.[4]
Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yaitu:[5]
Keadilan distributif adalah keadilan yang berlaku dalam ranah hukum publik, yaitu fokus pada distribusi kekayaan dan barang lain yang diperoleh masyarakat.
Keadilan korektif berhubungan dengan membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.
Teori Keadilan Menurut Derrida
Teori keadilan dalam hukum menurut Derrida justru tidak diperoleh dari sumber-sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Menurutnya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan adanya keadilan.[6]
Teori Keadilan Menurut Thomas Aquinas
Hampir sama dengan Aristoteles, pendapat Thomas Aquinas tentang keadilan adalah apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proporsional.[7]
Uraian pembagian keadilan menurut Thomas Aquinas adalah sebagai berikut:[8]
Keadilan distributif (iustitia distributiva) adalah keadilan yang berkenaan dengan pembagian jabatan, pembayaran pajak, dan sebagainya.
Keadilan legal (iustitia legalis) adalah menyangkut pelaksanaan hukum, atau keadilan umum atau keadilan menurut undang-undang yang sesuai dengan lex naturalis.[9]
Keadilan komutatif atau keadilan tukar menukar (iustitia commutativa) adalah berkenaan dengan transaksi jual beli.
Keadilan balas dendam (iustitita vindicativa) yang pada masa itu berkenaan dengan hukum pidana.
Teori Keadilan Menurut Reinhold Zippelius
Zippelius membagi keadilan menjadi lima bentuk yaitu:[10]
Keadilan komutatif adalah keadilan timbal balik yang terjadi ketika warga masyarakat melakukan transaksi kontraktual. Keadilan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak, misalnya pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
Keadilan distributif yaitu keadilan dalam pembagian. Misalnya dalam lapangan hukum perdata, jika ada orang memecahkan barang di toko, ia harus menggantinya tanpa melihat latar belakang sosial ekonominya. Keadilan distributif ini juga relevan dalam kerangka keadilan sosial.
Keadilan pidana yang dijadikan dasar dan tujuan pengenaan hukum pidana. Salah satunya asas nulla poena sine lege praevia.
Keadilan hukum acara ditentukan oleh kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menegaskan posisinya dan hakim yang tidak berat sebelah.
Keadilan konstitusional berkaitan dengan penentuan syarat-syarat pemangkuan jabatan kenegaraan misalnya dalam pemilu.
Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch
Bagi Gustav Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti, yaitu:[11]
Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).
Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang.[12]
Teori Keadilan Menurut John Rawls
John Rawls terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yaitu:
Prinsip kebebasan setara, bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua (liberty for all).[13]
Prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi yaitu prinsip ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang disusun agar memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang tidak beruntung.[14]
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, John Rawls merumuskan keadilan dalam konsep umum adalah nilai-nilai sosial didistribusikan dengan setara kecuali distribusi tidak setara itu membawa keuntungan bagi semua orang. Artinya setiap orang harus mengambil manfaat dari ketidaksetaraan sosial apa pun.[15]
Demikian jawaban dari kami tentang teori keadilan dalam filsafat hukum menurut para ahli, semoga bermanfaat.