Mohon sebutkan dan jelaskan tentang jenis/macam aliran hukum dalam penemuan hukum di Indonesia.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Munculnya macam-macam aliran dalam penemuan hukum/rechtsvinding menunjukan bahwa hukum adalah hal yang dinamis, terbuka dan mengikuti perkembangan zaman, sehingga mengalami perkembangan dari masa ke masa. Setidaknya terdapat 7 macam aliran hukum dalam rechtsvinding, seperti aliran legisme, historis, dan sebagainya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ada kalanya teks undang-undang memiliki penjelasan yang tidak jelas dan terang, sehingga undang-undang tidak dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa hukum, sehingga untuk mengatasi hal tersebut hakim melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.
Dalam penemuan hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sejarah. Munculnya macam-macam aliran dalam penemuan hukum menunjukan bahwa hukum adalah sesuatu yang dinamis, terbuka dan mengikuti perkembangan zaman, sehingga mengalami perkembangan dari masa ke masa.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berikut adalah jenis aliran hukum dalam penemuan hukum:
Begriffsjurisprudenz
Dalam aliran begrifjurisprudenz, undang-undang tidak lengkap sehingga perlu peran aktif dari hakim. Aliran ini melihat hukum sebagai suatu sistem atau satu kesatuan yang tertutup yang menguasai tingkah laku manusia. Aliran ini memiliki persamaan dengan aliran historis, namun dalam aliran ini hukum dilihat sebagai sistem yang tertutup dan menguasai semua tingkah laku manusia. Sehingga meskipun hakim dibebaskan dari ikatan undang-undang, tetapi harus bekerja dalam sistem hukum yang tertutup, dengan menggunakan hukum logika.[2] Penggunaan hukum logika tersebut dikenal dengan silogisme.[3]
Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule)
Aliran freirerechtsschule merupakan kritik terhadap aliran begrifjurisprudenz.[4] Aliran ini adalah cara penemuan hukum yang memberi kebebasan pada hakim melalui metode konstruksi hukum. Hakim diberi kebebasan dalam menemukan hukum yang artinya hakim bukan hanya menerapkan undang-undang, akan tetapi juga memperluas dan membentuk hukum melalui putusannya.[5]
Soziologische Rechtsschule
Aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap aliran freirerechtsschule yang pada intinya hendak menahan kemungkinan munculnya kesewenang-wenangan hakim.[6] Hakim dalam menafsirkan ketentuan undang-undang, senantiasa menyesuaikan dengan nilai hukum dan kultus hukum yang dianut oleh masyarakat. Sehingga, putusan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas keadilan, kesadaran, dan perasaan hukum yang hidup di masyarakat.[7]
Legisme
Aliran legisme adalah aliran hukum yang menganggap bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum. Sedangkan peradilan hanya menerapkan undang-undang. Dalam aliran ini, hakim hanya sebagai corong undang-undang. Dengan demikian, tidak ada hukum di luar undang-undang.[8]
Historis
Aliran historis muncul dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa undang-undang tidak lengkap dan selalu ketinggalan dengan perkembangan zaman sehingga kekosongan norma tidak akan dapat menyelesaikan peristiwa konkret. Dalam kondisi seperti ini, maka hakim dapat membuat hukum (judge made law) dengan didasari hukum kebiasaan. Putusan hakim tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang juga merupakan sumber hukum selain undang-undang.[9]
Freirechtsbewengung
Aliran freirechtsbewengung adalah aliran penemuan hukum yang bebas, artinya hakim dalam menemukan hukum tidak terikat secara kaku pada undang-undang, namun berdasarkan asas kepatutan.[10]
Open system van het recht
Aliran ini menganggap bahwa hukum sebagai sistem yang membuka diri dan menerima nilai-nilai yang ada di luar hukum. Hakim dalam menemukan hukum berpedoman pada pemahaman intelektual atau logika serta penalaran logis. Aliran ini menilai bahwa sistem hukum tidak realistis sehingga senantiasa membutuhkan perluasan putusan hakim melalui penilaian yang dilakukan dalam wujud interpretasi dan konstruksi hukum.[11]
Demikian jawaban kami tentang macam-macam aliran hukum dalam rechtsvinding, semoga bermanfaat.
REFERENSI
Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syirāah, Vol. 2, No. 1, 2004;
Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017.
[1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 226.
[2] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 229-230.
[3] Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syirāah, Vol. 2, No. 1, 2004, hal. 10.
[4] Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syirāah, Vol. 2, No. 1, 2004, hal. 10.
[5] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 230.
[6] Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syirāah, Vol. 2, No. 1, 2004, hal. 11.
[7] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 231.
[8] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 227-228.
[9] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 228.
[10] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 232.
[11] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 233.