Pasca lahirnya UU Yayasan, orang kemudian sibuk beralih pada perkumpulan/perhimpunan. Apa perbedaan perkumpulan dan yayasan? Dari sisi hukum, legalitas dan kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Baik yayasan dan perkumpulan memiliki pengertian dan perbedaannya masing-masing. Secara garis besar tentang perbedaan perkumpulan dan yayasan adalah perkumpulan dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Sedangkan yayasan harus berbadan hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan yang dibuat oleh Si Pokrol danpertama kali dipublikasikan pada 13 April 2004.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa perbedaan perkumpulan dan yayasan? Kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian masing-masing dari yayasan dan perkumpulan.
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 28/2016 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Sedangkan perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.[1]
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.[2] Sementara perkumpulan terbagi atas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Contoh perkumpulan tidak berbadan hukum seperti organisasi kemasyarakatan mengacu pada UU 17/2013. Sedangkan perkumpulan berbentuk badan hukum dapat merujuk pada ketentuan Permenkumham 3/2016.
Lebih lanjut, apa perbedaan perkumpulan dan yayasan dapat kami terangkan dalam tabel sebagai berikut:
Pembeda
Perkumpulan
Yayasan
Keanggotaan
Memiliki anggota
Tidak memiliki anggota
Bentuk
Berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
Harus berbadan hukum
Dasar Hukum
Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 dan KUH Perdata
UU Yayasan dan perubahannya
Perkumpulan dan Yayasan, Lebih Kuat yang Mana?
Pada dasarnya yayasan dan perkumpulan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Suatu badan hukum pun tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya, melainkan hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan tertentu. Dengan kata lain yayasan dan perkumpulan berbadan hukum dipandang sebagai subjek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan. Hal ini tentu berbeda dengan perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbadan hukum lebih kuat kedudukannya dari pada perkumpulan tidak berbadan hukum. Namun demikian, pembentukan masing-masing bergantung pada kondisi dan kebutuhan.
Kemudian terkait hak dan kewajiban baik masing-masing yayasan dan perkumpulan berbadan hukum harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran dasar biasanya merupakan dokumen yang memuat tujuan, visi, misi, hak, dan kewajiban. Sedangkan anggaran rumah tangga memuat aturan pengelolaan dan mekanisme pengambilan keputusan.
maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
jangka waktu pendirian;
jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina,
pengurus, dan pengawas;
hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan;
ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
penggabungan dan pembubaran yayasan; dan
penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.
Sementara AD dan ART ormas berbadan hukum memuat paling sedikit:[3]
nama dan lambang;
tempat kedudukan;
asas, tujuan, dan fungsi;
kepengerusan;
hak dan kewajiban anggota;
pengelolaan keuangan;
mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
pembubaran organisasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan perkumpulan dan yayasan, semoga bermanfaat.