Kapan perseroan perorangan harus berubah menjadi perseroan terbatas pada umumnya? Dan bagaimana prosedur perubahannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perseroan Terbatas (“PT”) peroranganadalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Secara hukum, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika:
Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana prosedur perubahannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.[1]
PT persekutuan modal, yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan
PT perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Pendirian PT perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha UMK agar dapat mendirikan PT.
Disarikan dari Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil, kemudahan yang diberikan tersebut di antaranya yaitu dapat didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, serta tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, PT peroranganharus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika:[3]
Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika suatu PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK dan/atau pemegang sahamnya menjadi lebih dari 1 orang, maka PT tersebut harus mengubah statusnyamenjadiPT persekutuan modal.
Adapun langkah-langkah untuk mengubahnya adalah sebagai berikut:
Melakukan perubahan status melalui akta notaris.[4]
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
Pembubaran PT;
Berakhirnya status badan hukum PT;
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
Perubahan alamat lengkap PT.
Mendaftarkan perubahan status tersebut secara elektronik;[8]
Mengisi surat pernyataan secara elektronik.
Surat pertanyataan tersebut menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.[9]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas