KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

2 Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMK

Share
Start-Up & UMKM

2 Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMK

2 Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMK
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah ada kemudahan tertentu bagi UMKM yang akan mendaftarkan mereknya? Jika ada, bagaimana aturannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Penting bagi setiap pengusaha baik pengusaha skala besar maupun pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendaftarkan mereknya. Sebab, hanya melalui pendaftaran mereklah suatu merek bisa mendapatkan pelindungan dari negara. Hal ini karena UU MIG menggunakan sistem first to file yaitu orang pertama yang mendaftarkan merek adalah orang yang mendapatkan pelindungan hak atas merek.

    Khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu khawatir, karena ada dua kemudahan pendaftaran merek yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Mengenal Merek Dagang dan Pelindungannya

    KLINIK TERKAIT

    Merek (trademark) sebagai hak atas kekayaan intelektual, menurut Rahmi Jened, dalam buku Hukum Merek (Trademark Law) (hal. 3) disebut sebagai tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Dengan adanya merek, masyarakat dapat mengenal suatu produk dengan lebih mudah. Merek juga menjadi jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee) yang tidak hanya menguntungkan bagi produsen, tetapi juga memudahkan konsumen.

    Sehingga, dapat dipahami bahwa merek memiliki fungsi yang penting dan vital. Oleh karena itu, merek perlu didaftarkan agar dapat menikmati hak eksklusif.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu hak eksklusif? Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (hal. 130), hak eksklusif artinya merek itu hanya dapat digunakan sendiri oleh pemilik merek atau pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.

    Lebih lanjut, hak atas merek dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 UU MIG yang berbunyi:

    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Mengacu pada bunyi pasal di atas, maka kami mengimbau kepada setiap pengusaha baik pengusaha skala besar maupun pengusaha mikro, kecil, dan menengah ("UMKM") untuk mendaftarkan mereknya. Sebab, hanya melalui pendaftaran mereklah suatu merek bisa mendapatkan pelindungan dari negara. Hal ini dikarenakan UU MIG menggunakan sistem first to file yaitu orang pertama yang mendaftarkan merek adalah orang yang mendapatkan pelindungan hak atas merek.

    Sistem first to file tersebut selaras dengan Pasal 3 UU MIG dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.

    Meski demikian, Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil dalam buku Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia (hal. 2), menerangkan bahwa dalam praktiknya sistem first to file ini tidak absolut, sebab pendaftaran merek dapat dibatalkan oleh pihak lain apabila ternyata dilakukan dengan iktikad buruk.

    Baca juga: Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use

    Selengkapnya mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM.

    Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) diatur di dalam Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 sebagai berikut:

    Kriteria

    Usaha Mikro

    Usaha Kecil

    Usaha Menengah

    Modal usaha

    Paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    >Rp1 miliar s.d. paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    >Rp5 miliar s.d. paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Penjualan tahunan

    Paling banyak Rp2 miliar.

    >Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar.

    >Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar.

    Oleh karena itu, pastikan bahwa usaha Anda termasuk ke dalam kategori UMKM sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga Anda dapat menggunakan fasilitas pendaftaran merek untuk UMKM.

    Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMK

    1. Keringanan Tarif PNBP bagi UMK

    Salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi usaha mikro dan usaha kecil (“UMK”) untuk mendaftarkan mereknya adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") yang lebih rendah dibandingkan dengan pendaftaran merek bagi umum.

    Hal tersebut diatur di dalam Lampiran PP 28/2019 (hal. 58 – 59) bahwa tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh UMKsecara online per kelas adalah Rp500 ribu dan tarif pendaftaran secara manual per kelas Rp600 ribu.

    Sementara itu, tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum atau bukan UMK secara online per kelas adalah Rp1,8 juta dan tarif untuk pendaftaran secara manual per kelas adalah Rp2 juta.

    Lebih lanjut, SE DJKI No. HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 memberikan panduan mengenai syarat mengajukan permohonan pendaftaran merek bagi UMK, yaitu dengan mendapatkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil yang diterbitkan oleh:

    1. Kementerian Koperasi dan UKM atau Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; atau
    2. Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Untuk mendapatkan surat rekomendasi UKM tersebut, Anda dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.

    Perlu diperhatikan bahwa surat keterangan ini hanya berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.

    1. Layanan Pendampingan Hukum bagi UMK

    UMK juga berhak mendapat layanan bantuan dan pendampingan hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 PP 7/2021. Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini wajib diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pelaku UMK.[1]

    Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut meliputi:

    1. penyuluhan hukum;
    2. konsultasi hukum;
    3. mediasi;
    4. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
    5. pendampingan di luar pengadilan.

    Dengan demikian, UMK berhak memanfaatkan layanan bantuan penyuluhan dan konsultasi hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah mengenai pendaftaran merek, yang disediakan oleh pemerintah.

    Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) huruf i PP 100/2021 juga mengatur bahwa konsultan kekayaan intelektual wajib memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektualsecara cuma-cumakepada pengguna jasa yang tidak mampu.

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua bentuk kemudahan bagi pelaku UMK untuk melakukan pendaftaran merek, yaitu keringanan pembayaran PNBP dan berhak mendapatkan layanan konsultasi di bidang kekayaan intelektual.

    Selain itu, tidak jarang Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan kemudahan pendaftaran merek bagi UMKM dalam bentuk lainnya. Contohnya pada tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM Bali berupa pemberian fasilitas gratis pendaftaran merek dengan kuota terbatas. Hal ini sebagaimana dilansir dari artikel Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Berusaha.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
    Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 tentang Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

    REFERENSI

    1. Abdulkadir Muhammad. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Cetakan Kedua. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007;
    2. Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil. Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia. Edisi Pertama. Bandung: Penerbit PT Alumni, 2018;
    3. Rahmi Jened. Hukum Merek (Trademark Law). Cetakan Pertama. Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group, 2015;
    4. Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Berusaha, yang diakses pada Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 17.00 WIB.

    [1] Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda