Wajib Pajak

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!