Usaha Mikro

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013Koperasi & UKM
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam [/lt/a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/28029" class="hyperlink" target="_blank"/gt/]Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008[/lt//a/gt/] tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan [/lt/a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5fa0c347b9d4e" class="hyperlink" target="_blank"/gt/]Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020[/lt//a/gt/] tentang Cipta Kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Daftar Negatif Investasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020Perdagangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!