Tindak Pidana Terorisme

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!