Tenaga Kesehatan Tertentu

Update:

Definisi (1):

tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008Pelayanan Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!