Tenaga Kerja Indonesia

Update:

Definisi (1):

setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!