Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan

Update:

Definisi (1):

setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Pariwisata
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!