Tenaga kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018Keselamatan & Kesehatan Kerja
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016Hubungan Industrial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!