Tempat pengolahan sampah terpadu

Update:

Definisi (1):

tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008Pengelolaan Limbah & Sampah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012Pengelolaan Limbah & Sampah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!