Pengelolaan Limbah B3

Update:

Definisi (1):

kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!