Pengawas Pemilu Luar Negeri

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011Penyelenggara & Pengawas Pemilu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!