Pengawas Pemilu Lapangan

Update:

Definisi (1):

petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011Penyelenggara & Pengawas Pemilu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!