Pengawas Pemilihan Lapangan

Update:

Definisi (1):

petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!